BLITAR, BANGSAONLINE.com - Nama Wakil Wali Kota Blitar Santoso masuk dalam tim kampanye daerah (TKD) untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Nama Santoso masuk sebagai koordinator wilayah (Korwil) Kota Blitar.
Saat dikonfirmasi, Santoso mengakui sudah mengetahui hal ini. Ia mengatakan, mendapatkan pesan jika dirinya masuk dalam TKD melalui pesan singkat WhatsApp. "Benar saya sudah terima kabar dari WA. Namun secara resminya seperti apa kami masih menunggu," ungkap Santoso, Sabtu (23/9/2018).
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Santoso menuturkan, jika memang masuk daftar tim kampanye daerah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, ia siap melaksanakan amanah itu. Santoso siap memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Kota Blitar.
Ia mengaku akan maksimal untuk kemenangan Capres-Cawapres nomor urut 1 itu. "Kami akan melaksanakan amanah itu dan menjaga agar pelaksanaan Pilpres 2019 berlangsung secara aman dan damai, khususnya di Kota Blitar," ujarnya.
Kota Blitar bisa dibilang merupakan salah satu basis PDI Perjuangan di Jawa Timur. Pada ajang Pilgub Jatim lalu, pasangan yang diusung PDIP Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno menang di Kota Blitar.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Pasangan Gus Ipul-Puti unggul dari pasangan Khofifah-Emil yang diusung Partai Demokrat. Data hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar menyebutkan jumlah total surat suara yang masuk sebanyak 80.337 lembar. Dari total itu, jumlah surat suara sah sebanyak 77.755 lembar dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 2.582 lembar.
Dari surat suara sah itu, pasangan Khofifah-Emil memperoleh 31.039 suara, sedangkan pasangan Gus Ipul-Puti mendapatkan 46.716 suara. Pasangan Gus Ipul-Puti unggul sekitar 15.000 suara dari pasangan Khofifah-Emil.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperbolehkan ikut serta menjadi juru kampanye atau bagian dari tim sukses Capres-Cawapres. Namun, harus memenuhi beberapa ketentuan.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dan ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News