SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jika mengacu pada tahapan pemilu yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka sebenarnya mulai hari ini, 23 September 2018, para Calon Legislatif (Caleg), Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Republik Indonesia sudah memasuki tahapan dimulainya kampanye. Dalam pengumuman KPU disebutkan bahwa masa kampanye dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Namun pantauan bangsaonline.com, hingga sore hari ini tampaknya belum ada caleg, parpol maupun calon DPD dan capres-cawapres menunjukkan kampanye secara terbuka.
Baca Juga: Enam Caleg DPR RI di Dapil Jatim X dengan Perolehan Suara Terbesar
"KPU RI menyatakan dimulainya kampanye damai pemilu serentak tahun 2019," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat membuka secara resmi dimulainya kampanye dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Dalam pidato pembukaan, seperti dikutip Kompas.com, Arief meminta seluruh tim pasangan capres dan cawapres memanfaatkan masa kampanye untuk mengenalkan visi-visi, program atau citra diri masing-masing calon kepada pemilih.
Menurut Arief, masa kampanye seharusnya menjadi ajang pendidikan politik kepada pemilih. Dengan demikian, diharapkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemungutan suara dapat meningkat. Selain itu, tim kampanye diminta memanfaatkan masa kampanye dengan damai dan tertib, menghindari politisasi suku, agama dan ras, serta saling menghujat. Acara deklarasi tersebut diikuti oleh kedua pasangan capres dan cawapres, serta seluruh tim kampanye dan pimpinan partai pendukung.
Pada pemilu kali ini sebanyak 16 partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu. Inilah nomor urutnya: 1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: Partai Garuda, 7: Partai Berkarya. Lalu, 8: Partai Keadilan Sejahtera, 9: Partai Perindo, 10: Partai Persatuan Pembangunan, 11: Partai Solidaritas Indonesia, 12: Partai Amanat Nasional, 13: Partai Hanura, dan 14: Partai Demokrat. 19. Partai Bulan Bintang. 20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Baca Juga: Raih 20.43%, Suara PKB Terbesar di Jatim, PDIP Turun Posisi ke-3, Inilah Suara 9 Parpol
Inilah tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) di laman https://infopemilu.kpu.go.id, Bangsaonline.com mengutip pada sore hari ini taggal 23 September 2018.
17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019 | Perencanaan Program dan Anggaran |
1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019 | Penyusunan Peraturan KPU |
17 Agustus 2017 - 14 April 2019 | Sosialisasi |
3 September 2017 - 20 Februari 2018 | Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu |
19 Februari 2018 - 17 April 2018 | Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu |
9 Januari - 21 Agustus 2019 | Pembentukan Badan Penyelenggara |
17 Desember 2018 - 18 Maret 2019 | Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih |
17 April 2018 - 17 April 2019 | Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri |
17 Desember 2017 - 6 April 2018 | Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) |
26 Maret 2018 - 21 September 2018 | Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
20 September 2018 - 16 November 2018 | Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
24 September - 16 April 2019 | Logistik |
23 September 2018 - 13 April 2019 | Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden |
22 September 2018 - 2 Mei 2019 | Laporan dan Audit Dana Kampanye |
14 April 2019 - 16 April 2019 | Masa Tenang |
8 April 2019 - 17 April 2019 | Pemungutan dan Perhitungan Suara |
18 April 2019 - 22 mei 2019 | Rekapitulasi Perhitungan Suara |
Jadwal menyusul | Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota |
23 Mei 2019 - 15 Juni 2019 | Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden |
Jadwal menyusul | Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu |
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan | Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi |
Juli - September 2019 | Peresmian Keanggotaan |
Agustus - Oktober 2019 | Pengucapan Sumpah /Janji |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News