APBD Kabupaten Tuban Tahun 2019 Direncanakan Turun Sebesar 13 Persen

APBD Kabupaten Tuban Tahun 2019 Direncanakan Turun Sebesar 13 Persen Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein.

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2019 direncanakan sebesar Rp. 1.982.948.446.183,34. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 13 persen dari tahun ini yang mencapai sebesar Rp. 2.279.700.867.753,04.

Penurunan APBD tersebut disebabkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019, yang tidak membolehkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dari Provinsi dimasukkan ke dalam APBD. Sehingga, pengelolaannya harus dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

“Total dana yang dikelola sebenarnya naik, namun kalau hanya mangacu pada APBD saja itu turun,” ujar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein kepada BANGSAONLINE.com usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (24/9).

Rencana target APBD 2019 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 421.512.522.183,34, Dana Perimbangan sebesar 1.137.882.691, dan Pendapatan lain-lain yang sah sebesar 423.553.233.000.

“Jumlah PAD 2019 kita targetkan naik sebesar 11,46 persen, sementara dana perimbangan dan pendapatan lain-lain turun masing-masing 22,06 persen dan 4,10 persen dari tahun lalu,” jelas Wabup.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.074.774.600.512,34. Dengan rincian belanja langsung sebesar Rp. 946.932.059.758,26, dan belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.127.842.540.754,07. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp. Rp. 91,826 miliar dari total anggaran belanja dan pendapatan daerah.

“Untuk menutup kekurangan anggaran belanja itu, dengan memaksimalkan dana dari pembiayaan daerah yang ditargetkan terdapat saldo sebesar Rp. 91,826 miliar,” pungkasnya.

Penyusunan RAPBD tahun 2019 tersebut dengan memperhatikan saran dan pendapat anggota dewan dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah ditandatangani bersama antara legislatif dan Eksekutif. (gun/rev)

Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO