MOJOKERTO (BangsaOnline) - Aksi demo perwakilan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto di Pemkab Mojokerto, Senin (15/9/2014) berlangsung panas. Pasalnya, Kasubag Pemerintahan, Try Rahardjo yang ditugasi menemui belasan pendemo tak bisa memberikan jawaban memuaskan sesuai tuntutan.
Sugiarto, tokoh masyarakat desa setempat dengan lantang meminta Bupati Mustofa Kamal Pasal (MKP) mencabut surat keputusan pelantikan terhadap M Tohari sebagai kepala desa terpilih. "Tohari diduga memalsukan identitas domisili, akte kelahiran, KTP dan Ijasah ketika mendaftar sebagai calon kades. Sejak kecil dia bukan tercatat sebagai warga Lolawang, tapi warga Jakarta," serunya dengan nada tinggi.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Tapi anehnya, lanjut Sugiarto, dia lolos verifikasi persyaratan sebagai calon kades. Ia menduga, antara panitia pilkades dengan Tohari terjadi persekongkolan. Selain itu, pendemo juga mendesak MKP memecat Jumari Sekdes dan Sriyadi, Bendahara setempat yang terjerat kasus Bagi Hasil Pajak Desa (BHPD) sebesar Rp 1,7 miliar bersama mantan Kades, Munadi yang konon telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Mojokerto.
"Pemkab jangan jadi banci. Sudah jelas-jelas sebagai tersangka kok dibiarkan. Ada apa ini jelas ada permainan," ujarnya.
Sugiarto juga menuding kades terpilih sengaja membiarkan stafnya tersebut karena turut kecipratan dana BHPD sebesar Rp 28 juta. Karena itu, ia menengarai terjadi hubungan timbal balik antara Munadi dan M. Tohari untuk saling melindungi. Sugiarto menuturkan telah melaporkan kasus pemalsuan identitas ini ke Polda Jatim.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Kasus Lolawang ini mencuat selama
Pilkades yang digelar 7 Juli 2014. Dalam pilihan itu diikuti empat calon yakni
M. Toha, Gendut Sugiyanto, M Kasan dan Sugiarto sendiri.
Try Rahardjo
Sementara itu, ketika dikonfirmasi
Kasubag Pemerintahan Pemkab Mojokerto Try Rahardjo mengatakan dirinya kesulitan
menjelaskan perihal alasan pelantikan kepada warga. "Pelantikan kades
berdasar penetapan berkas BPD dan panitia pilkades. Soal dugaan pemalsuan
identitas, itu sudah ada putusan dari pengadilan. Bahwa, nama M. Tohari dan M.
Toha itu adalah satu orang," jelasnya.
Persoalan tuntutan pencabutan surat putusan bupati, Try Rahardjo menyatakan
masih berusaha berkoordinasi dengan SKPD yang lain. Seperti Bagian Hukum, BKPP,
dan Dispenduk Capil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News