GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polremik rekrutmen CPNS menjadi perhatian forum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). Selasa (25/9/2018), Adkasi berkunjung ke DPR RI untuk audiensi terkait hal tersebut.
"Tujuan kami ke DPR RI untuk mendesak wakil rakyat agar merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Hal ini kami lakukan agar dalam perekrutan CPNS tahun ini setelah UU direvisi, pemerintah memprioritaskan tenaga K2 dan non K2," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah, yang juga bagian dari Adkasi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/9/2018).
Baca Juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS Segera Dibuka, Sekda Sumenep Imbau Masyarakat Tak Percaya Buyuk Rayu Calo
Sebelumnya, dijelaskan Nur Saidah, Adkasi telah membuat pernyataan sikap untuk menindaklanjuti revisi UU no 5 2014. Isinya, pertama, mendukung Presiden Jokowi untuk menjalankan Surat Presiden Nomor R-19/Pres/03/2017 tentang Penunjukkan Wakil untuk Mambahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Kedua, mendukung Presiden Jokowi untuk menugaskan Menpan-RB, Menteri Keuangan, dan Menkum HAM untuk bersama-sama dengan Baleg DPR RI segera membahas dan mensahkan Revisi UU ASN.
Ketiga, mendukung disahkan Revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintahan Non-PNS di semua bidang yang berkategori empat (4) nomenklatur, yaitu Honorer (K2 dan Non K2), Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non-PNS.
Baca Juga: 18.537 Warga Jatim Daftar CPNS Kemenkumham Formasi Penjaga Tahanan, Berikut Rincian Persaingannya
"Pernyataan ini kami sampaikan pertanggal 25 September 2018. Kami mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar pengangkatan pegawai pemerintah Non-PNS memiliki dasar hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kemanusian sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945," pungkas politikus Gerindra ini. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News