Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Pacitan Tidak Berhak Terima TPP

Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Pacitan Tidak Berhak Terima TPP KH Mahmud, Sekretaris BP2KD Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajah sumringah menghiasi ribuan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab . Pasalnya, sejak kemarin tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang sudah lama mereka tunggu akhirnya cair.

Namun begitu, tidak semua menikmati tambahan tunjangan tersebut. Sekretaris Badan Pendidikan Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) , KH Mahmud menegaskan, TPP hanya diberikan kepada ASN serta pejabat karir. Sementara pejabat politik, seperti bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD, tidak berhak mendapatkan TPP.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Ketentuan pemberian TPP didasarkan pada UU 11/17 tentang Manajemen ASN," katanya, Rabu (26/9).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PCNU ini beharap, pembayaran TPP bulan depan tepat waktu seperti yang diharapkan semua ASN. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO