Peras Kades Karang Asem, Ketua LSM Barata Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Pasuruan

Peras Kades Karang Asem, Ketua LSM Barata Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Pasuruan Barang bukti mobil Ketua LSM Barata Pasuruan saat diamankan di Rumah Makan Anda. foto: ANDI F/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli Polres Pasuruan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu oknum LSM yang melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/09) pukul 11:30 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni, Kusari (45), Ketua LSM Barata Pasuruan, warga Jl. Karang Juwet RT 32 RW 5, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santosa, bahwa tersangka berhasil diamankan karena kedapatan melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Karang Asem, yakni Toyib (41), yang tercatat sebagai warga Dusun Triwung RT 04 RW 01, Kecamatan Wonorejo.

“Modus tersangka dengan menakut-nakuti, lalu meminta secara paksa agar nantinya korban memberikan sejumlah uang kepadanya. Uang itu sebagai tutup mulut agar perkara adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) tidak diproses. Tersangka juga meyakinkan kepada korban, jika ia akan aman dan tidak diganggu sampai penggunaan anggaran di tahun 2018,” jelas AKP Budi Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Adapun kronologi pemerasan tersebut, pada sekitar awal Bulan Agustus 2018, korban ditelepon oleh tersangka yang mengaku dari LSM Barata. Dalam pembicaraan itu, tersangka ingin bertemu dengan korban guna membicarakan masalah terkait temuannya perihal penyalahgunaan DD tahun 2017 Desa Karang Asem.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek

Ancaman pun dilesatkan melalui silat lidah tersangka saat bertemu, agar kasus penyalahgunaan DD itu tidak sampai ramai dan menjadi perhatian publik. Korban pun merasa takut, akhirnya menuruti kemauan tersangka.

“Total uang senilai Rp. 3 juta rupiah yang diserahkan korban kepada tersangka dengan berdalih tujuan, agar ia tidak dilaporkan ke penegak hukum. Penyerahan pun diserahkan bertahap. Pertama senilai Rp.1 juta rupiah. Korban menyetorkan uang itu kepada tersangka di sebuah salah satu toko Alfamart di depan pabrik PT. Mayora Kejayan, pada 7 Agustus 2018. Selang dua minggu kemudian, korban memberikan lagi uang senilai Rp 2 juta rupiah kepada tersangka. Lokasi kedua tempat berbeda. Yaitu di Alfamart Alun-alun Contong, pada 21 Agustus 2018,” ungkap AKP Budi Santoso.

Pasca itu juga, tersangka menyakinkan kepada korban bahwa kasusnya yang ia tangani telah selesai. Namun, pada tanggal 24 September 2018, korban malah mendapatkan somasi dari LSM DPN LPPNRI Jakarta. Perihalnya pun sama. Yaitu menyoal tentang dugaan penyalahgunaan DD Desa Karang Asem Tahun 2017. Tak hanya dikirim kepada korban, somasi itupun juga dikirim ke Mapolda Jawa Timur.

Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP

Korban sontak kaget merasa dirinya dibohongi, lalu meminta pertanggungjawaban kepada tersangka yang tak lain juga adalah Ketua LSM Barata Pasuruan. Marahnya korban malah dimanfaatkan oleh tersangka.

“Tersangka kembali meyakinkan kebali kepada korban, bahwa ia bisa mencabut laporan pengaduan tersebut di Mapolda Jawa Timur. Dengan persyaratan, korban bisa menyediakan uang senilai Rp. 50 juta rupiah, berdalih untuk digunakan biaya pencabutan berkas perkara di Polda,” paparnya.

Mendapati nilai fantastis itu dari tersangka, korban lalu mencoba untuk menego tersangka, karena ia sedang tak punya uang. Akhirnya, disepakatilah dengan nilai Rp. 15 juta rupiah dengan sistem dicicil dua kali. Cicilan pertama Pada 27 september 2018, antara korban dan tersangka sepakat untuk penyerahan uang Rp. 7 juta terlebih dahulu. Adapun sisanya atau cicilan kedua, akan diberikan satu minggu lagi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!

Lokasi pertemuannya, disepakati di warung makan Anda, tepatnya di Jln Raya Pasuruan-Malang termasuk Dusun Cobansari, Kecamatan Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo.

“Saat pertemuan terjadi, perasaan merasa diperas pun muncul dari diri korban. Sehingga ia pun langsung berkoordinasi langsung menyampaikan ke Polsek Wonorejo. Kemudian diteruskan ke Polres Pasuruan. Sehingga, tak butuh waktu lama, tersangka langsung berhasil amankan di TKP,” ucap AKP Budi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil OTT tersebut. yaitu, uang tunai Rp. 7 juta rupiah, Somasi pertama dan terakhir, kaset VCD rekaman pembicaran, 2 Handpone milik tersangka, Mobil toyota Crown N 997 VS, amplop warna coklat, dan ID card LPK.

Baca Juga: Aktivis LSM Gerak Soroti Pungutan Wali Murid untuk Acara HUT SMAN Bangil yang Dinilai Tak Masuk Akal

“Atas ulah tersangka yakni memeras, kami menjerat dengan Pasal 368 KUHP subs pasal 369 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (psr4/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO