PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dana santunan kecelakaan lalu lintas rupanya tidak akan bisa direalisasikan terhadap sejumlah kasus laka lantas yang menyimpang dari aturan.
Sebagai contoh, kendaraan di luar keperuntukan. Seperti mobil pickup berplat hitam yang dipergunakan untuk angkutan orang.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Intinya kita harus on the track dalam memberikan santunan kecelakaan. Misalnya ada mobil bak terbuka berplat hitam dan dipergunakan angkutan orang, kalau sampai terjadi laka tunggal, jelas tidak akan bisa dicairkan santunannya," ujar Ommy Gusbella Putra Basusena, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) wilayah Pacitan, Rabu (3/10).
Karena itu, Ommy menegaskan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih moda transportasi darat. "Kalau bisa hindari naik kendaraan bermotor yang tidak sesuai keperuntukannya. Salah satu contoh lainnya, taksi gelap misalnya," beber dia.
Selain persoalan kendaraan yang tidak sesuai dengan keperuntukannya, Jasa Raharja juga tidak akan menanggung santunan kecelakaan terhadap peristiwa laka laut, sepanjang tidak ada bukti pembayaran premi iuran wajib kendaraan laut (IWKL).
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"IWKL ini biasanya terjadi pada kapal pengangkut orang maupun kapal feri dan perahu-perahu yang beroperasi di kawasan wisata air, seperti di Telaga Sarangan misalnya," jelas dia. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News