SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Budi Hartono tertunduk lesu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (3/10). Pria 41 tahun asal Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya itu dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Eko.
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Budi Hartono membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman selama 6 bulan," kata hakim Eko membaca amar putusannya.
Hukuman itu dianggap pas oleh majelis hakim karena terdakwa terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram.
Sabu sebanyak itu dibawanya dari Pontianak menuju Surabaya. Dia ditangkap petugas Polda Jatim saat berada di Terminal Purabaya di Bungurasih Sidoarjo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Ketika diringkus petugas, Budi Hartono ketahuan membawa lima bungkus sabu yang beratnya mencapai 6,5 kilogram. Dibungkus kardus dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Terungkap bahwa untuk membawa sabu sebanyak itu, terdakwa mendapat upah atau imbalan sebesar Rp 20 juta.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Menanggapi putusan ini, Jaksa Nur Hayati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir saat ditanya oleh ketua majelis hakim.
Demikian halnya terdakwa, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara menurut kuasa hukum terdakwa, Hasan Sodikin, vonis tersebut dinilai terlalu berat. "Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa barang bukti itu bukan milik terdakwa. Dia hanya berperan sebagai kurir. Jadi menurut kami vonis itu terlalu berat," kata Hasan.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Namun, pihaknya mengaku belum bisa memutuskan sekarang, apakah banding atau menerima putusan. Pihaknya perlu berkoordinasi lebih dalam dengan terdakwa dan perlu mempertimbangkan sejumlah hal untuk memutuskan. Menerima atau banding. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News