Pilkades Serentak di Pacitan Lancar, Calon Tak Puas Bisa Ajukan Keberatan ke BPD dan Bupati

Pilkades Serentak di Pacitan Lancar, Calon Tak Puas Bisa Ajukan Keberatan ke BPD dan Bupati

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pilkades serentak di 33 desa di Pacitan dengan melibatkan 92 calon kepala desa yang baru saja digelar, diharapkan tidak berujung masalah. Hal tersebut seperti diungkapkan Sakundoko, Asisten Administrasi Umum Sekkab Pacitan yang juga sebagai Ketua Panitia Pilkades serentak Kabupaten Pacitan, Senin (8/10).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menyampaikan bahwa, sampai saat ini proses pilkades berlangsung dengan lancar, baik dari tahapan pencalonan sampai pemungutan suara.

Baca Juga: Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang

"Termasuk pada saat proses penghitungan suara berjalan lancar tanpa satu hambatan. Semua saksi dari masing-masing calon, sejauh ini tidak menyampaikan interupsi atau keberatan atas hasil penghitungan suara," bebernya.

Sakundoko mengakui akan adanya perselisihan dalam satu atau dua desa yang melaksanakan pilkades. Apalagi, ada satu pilkades yang rekapitulasinya hanya selisih satu suara.

"Tapi kami harapkan jangan sampai terjadi persoalan atau gugatan. Diharapkan semua calon baik yang kalah maupun yang menang bisa kembali menyimak deklarasi damai yang telah dilaksanakan di pendopo Pemkab Pacitan. Akan tetapi bila itu harus terjadi, hanya bisa dilakukan oleh calon dengan mengacu regulasi yang ada," tandasnya.

Baca Juga: Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak

Sementara itu Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro menegaskan, calon kepala desa diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan atas proses pelaksanaan pilkades. Persoalan itu bisa disampaikan kepada BPD desa setempat melalui panitia pengawas desa.

Namun apabila keberatan itu berkaitan dengan hasil penghitungan suara, misalnya seperti dugaan penggelembungan suara atau perusakan kartu suara, keberatan bisa disampaikan ke bupati melalui panitia pelaksanaan pilkades serentak kabupaten. "Tata cara penyampaian keberatan tersebut diatur dalam Perbup Pacitan No 20/17 tentang Juklak Perda No 9/16 tentang Pilkades," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO