SUMENEP (bangsaonline) – Junaidi Pelor, Koordinator Lembaga Kajian Kritis Sumenep (LKKS) menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau tidak berpihak kepada petani.
Baca Juga: Paguyuban Petani Tembakau se-Madura Siap Menangkan Khofifah-Emil dengan Suara 90 Persen
Akibatnya, petani tembakau sering mengalami kerugian karena terjadi permainan harga dikalangan mafia tembakau yang ada di kabupaten sumenep, katanya
Menurut Junaidi, perda nomor 6/2012 Pasal 9 telah dijelaskan Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 (satu) kilogram per bal, dan apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya.
Selain itu juga, sebagaimana yang diamanahkan dalam perda nomor 6/2012 pasal Pasal 10 ayat 1 Pembungkus tembakau yang terbuat dari tikar atau bahan lainnya tidak boleh melebihi 3,5 (tiga koma lima) kilogram dan apabila melebihi ketentuan berat tersebut, maka pembeli dengan persetujuan penjual berhak menimbang tanpa pembungkus.
Baca Juga: Ratusan Kelompok Tani Tembakau di Blitar Dapat Bantuan Alat Senilai Rp2 Miliar dari DBHCHT
Selain itu juga dalam pasal ayat tiga berat potongan pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan standar pembungkus utuh setiap bal tembakau adalah berat 40 kg sampai 50 kg. ”Selama ini, fakta dilapangan ada sebgaian pabrikan yang mengambil lebih dari jatah maksimal tersebut. Bukankah ini merupakan eksploitasi pihak pembeli kepada petani yang disahkan oleh Perda,” terang Junaidi
Advokat senior itu menilai keberadaan perda tersebut sudah tidak lagi berpihak terhadp petani, melainkan lebih berpihak terhadap pengusaha. ”Ya mau bilang apalagi, wong faktanya begitu. Soal harga saja petani tidak bisa menentukan, apalagi yang lain, ya petani tetap akan dipermiankan,” Seharusnya, lanjut Junaidi, sebelum diberlakukan perda tersebut, pemerintah setempat memberikan keleluasaan terhadap BUMD (Badan Milik Usaha Daerah) untuk membeli hasil daun masa dikalangan petani dengan harga yang relatif tinggi.
Pemerintah melalui BUMD juga menyediakan tempat penampungan hasil tembakau dikalangan petani, utamanya saat harga daun mas anjlok. ”Saat ini kan tidak ada. Ya kalau harga tembakau kedepannya terus seperti tahun ini, tukasnya
Baca Juga: Tolak RPP Kesehatan, Ratusan Petani Tembakau di Pamekasan Tanda Tangani Petisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News