BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tanpa bermodal kendaraan untuk mengangkut sapi hasil curian, Siswandi (34) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Blitar, justru nekat bersusah payah menuntun sapi menyeberangi sungai. Sayang, meski sudah bersusah payah, aksinya justru terendus polisi.
Siswandi pun berhasil diamankan di rumahnya. Ia tak bisa mengelak karena petugas juga menemukan sapi hasil curian Siswandi.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Iptu M. Burhanudin menjelaskan, aksi pencurian itu terbongkar setelah petugas mendapat laporan dari Iskak Kepala Dusun Loding, Desa Sumberagung jika salah satu warganya telah kehilangan sapi.
"Sapi tersebut diketahui merupakan milik Romadon (35) warga Dusun Loding, Kecamatan Sumberagung, Kecamatan Gandusari," jelas Iptu Burhanudin, Rabu (10/10/2018).
Menurut dia, kronologis kejadian berawal saat Romadon hendak memberi makan ternak sapi miliknya, Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu Romadon masih melihat tiga ekor sapi miliknya masih berada di kandang. Setelah itu Romadon kembali tidur dan terbangun sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
"Saat terbangun korban melihat salah satu sapi miliknya sudah tidak berada di kandang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun," ungkap Burhan.
Hasil penyelidikan di dalam kandang, tali pengikat sapi pada tiang kandang sudah terlepas. Jejak kaki sapi terlihat dituntun seseorang ke semak belukar menuju ke arah kali putih sejauh 1 kilometer, kemudian menyeberangi sungai arah wilayah Kecamatan Garum. Sapi jenis simental milik Romadon yang menjadi sasaran aksi pencurian ini di pasaran dihargai Rp 17 juta.
Baca Juga: Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
"Setelah ditelusuri, sapi dengan ciri-ciri mirip dengan sapi korban ditemukan dititipkan di kandang sapi milik Suharto warga Dusun Menjangan Kalung Desa Slorok Kecamatan Garum. Dari sinilah identitas pelaku berhasil terungkap," kata Burhan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News