TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah persoalan kerap muncul bagi masyarakat perdesaan dalam kepengurusan pelayanan administrasi dan dokumentasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Tuban.
Permasalahan tersebut termasuk rendahnya sosialisasi dan instrumen bangunan sinergitas. Terutama antar kelembagaan dan kementerian dalam hal ini Kemendagri, Kemenag, dan Pengadilan Agama yang merupakan elemen perangkat Adminduk di daerah. Akibatnya, terjadi inefisiensi atas pelayanan adminduk di Tuban.
Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan di Tuban Akhirnya Dinikahi Anak Kiai
Banyaknya keluhkan masyarakat perdesaan cukup beralasan. Sebab, hal paling mencolok dalam adminduk adalah diharuskannya bagi pemohon mengikuti sidang pengadilan agama (PA) untuk mendapatkan legal ejaan nama. Hal itu terjadi selama persyaratan dokumentasi akte nikah dengan akte lahir terdapat perbedaan ejaan nama (ejaan lama - ejaan baru).
Berdalih sinkronisasi adminduk berdasar Permendagri nomor 74/2016 tentang perubahan elemen KTP. Banyak warga terkhusus usia 60-70 tahun di pedesaan mengeluhkan karena tanpa banyak tahu sebelum pengajuan KK ke desa, kecamatan, Disdukcapil, tiba tiba di beri solusi mengikuti sidang PA Tuban untuk pembetulan ejaan beda nama tersebut.
"Sudah satu bulan belum selesai pengajuan pembaruan KK, syarat dan proses pendukungnya saja harus ke kantor KUA, Desa, Kecamatan setelah itu ke kantor Dukcapil pada akhirnya, surat surat keterangan dan permohonan dari kantor KUA dan Desa di mentahkan petugas Disdukcapil Tuban," ketus Lamidi warga asal Senori.
Baca Juga: Pendaftar Dispensasi Nikah di Tuban Membeludak, PA Jalin Komunikasi dengan Kemenag
Terkait masalah tersebut sampai saat ini pihak Disdukcapil tetap menyarankan agar pemohon tetap sidang. Padahal masyarakat membutuhkan pengajukan KTP apalagi Kartu Keluarga (KK), sementara acuan pembuatan KTP harus KK dulu.
"Sedangkan acukan pembuatan KK adalah Akte Nikah, kan tidak efisien," timpal petani tembakau itu.
Saat BANGSAONLINE.com menelusuri ke Kantor Urusan Agama Senori, Kepala KUA setempat Muslih mengatakan, pihak KUA tidak serta merta harus merubah salinan atau duplikat surat nikah tersebut.
Baca Juga: Angka Pernikahan Dini di Tuban Masih Tinggi
"Karena seseorang yang sudah tercatat dalam dokumen pencatatan itu sudah terjadi 60-70 silam," bebernya.
Seperti diketahui, saat sosialisasi di Senori pada Senin (24/9) lalu terkait persoalan Adminduk di lapangan tepatnya bagi pemohon adalah diharuskannya mengikuti sidang PA. Jika ada beda ejaan nama di akte nikah dengan akte lahir maka Disdukcapil akan segera koordinasikan dengan Kemenag dan Pengadilan Agama.
"Jika ada hal itu maka kami akan melakukan koordinasi dengan elemen stakeholder yang ada (Kemenag dan PA), untuk mengambil kebijakan bersama terkait ketentuan pembenahan adminduk tersebut, kalau untuk sementara ikuti sidang dulu," jelasnya saat di halaman pendopo Kecamatan Senori saat itu. (ahm/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News