TUBAN, BANGSAONLINE.com - Santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh anak seorang kiai, akhirnya dapat bernafas lega. Sebab, pelaku bersedia menikahi korban.
Diketahui M (14) adalah warga Kecamatan Plumpang yang menjadi korban pencabulan AH (21) anak seorang kiai kampung wilayah kecamatan setempat. Akibat peristiwa pilu itu, korban sampai melahirkan bayi laki-laki pada Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga: Nikah Sirri, Ditalak 3, Hamil, Suami Ingin Balikan Lagi, Bagaimana Kiai?
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengungkapkan, pelaku yang merupakan anak seorang kiai bersedia menikahi korban. Proses pernikahan akan segera dilakukan meskipun secara siri.
"Keduanya akan dinikahkan malam ini secara siri terlebih dahulu," ungkapnya, Minggu (24/7/2022).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, nikah siri dilakukan di awal karena korban masih di bawah umur dan harus mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban. Karena, dalam Peraturan Makamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.
Baca Juga: Ajak Santri Taat Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Gelar Program 'Polsantri'
"Karena pengantin wanita belum cukup sehingga perlu mengajukan dispensasi nikah di pengadilan," imbuh kasat.
Setelah semua berkas persyaratan lengkap, nanti akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Permohonan dispensasi nikah masih proses belum keluar, maka dinikahkan siri terlebih dahulu. Setelah itu baru dinikahkan secara resmi," tuturnya.
Baca Juga: Meresmikan Pernikahan Siri, Ada Prosedur dan Risikonya
Untuk hasil pemeriksaan awal, pihaknya menyampaikan bahwa hubungan mereka berdua ini suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Bahkan menurut keterangan saksi, mereka telah menjalin hubungan asmara sudah lama hingga akhirnya hamil di luar nikah dan melahirkan.
"Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayunya. Tetapi antara suka sama suka," tuturnya.
Selain itu, kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Pasangan Nikah Siri di Kota Kediri Bisa Miliki Dokumen Kependudukan Resmi, Anak pun Dapat Akta
"Kita masih lakukan lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka," pungkasnya. (gun/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News