Meresmikan Pernikahan Siri, Ada Prosedur dan Risikonya

Meresmikan Pernikahan Siri, Ada Prosedur dan Risikonya Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum w.w.

Kiai Said yang saya hormati, saya ingin menayakan soal nikah sirri. Ketika seseorang sudah menikah secara sirri, kemudian ingin mencatatkan pernikahannya itu secara resmi agar mendapatkan buku nikah, haruskah mereka melakukan nikah ulang? Apa tidak cukup hanya memintakan buku pernikahannya saja?

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum w.w.

(Anton - Surabaya)


Jawaban:

Waalaikum salam W. W.

Perlu disampaikan bahwa dalam syariat atau fikih tidak dikenal istilah nikah siri atau akad nikah secara rahasia. Sebab, syarat rukun nikah dalam syariat mengharuskan akad nikah secara terang-terangan dalam arti diketahui oleh publik, walaupun bisa secara minimal. Itu dipahami dari rukun nikah yang di antaranya mengharuskan adanya wali, kedua mempelai, minimal dua orang saksi dan ijab qabul.

Sepengetahuan saya nikah siri yang Bapak maksud adalah akad nikah yang dilakukan sesuai ketentuan fikih, tetapi tidak melapor ke KUA, yang berarti akad nikah tersebut tidak dicatat dalam dokumen pemerintah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku saat nikah tersebut berlangsung.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO