NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jarwono, warga Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ini harus menelan pil pahit.
Ia merasa dirugikan sekaligus sakit hati setelah istri sirinya Lilik Imayati, warga Dusun Manyungrejo, Desa Bagor Kulon melakukan pernikahan lagi dengan orang lain bernama Jazuli melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Menganggap pernikahan sirinya dengan Lilik masih sah dan belum pernah cerai, Jarwono berencana akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan agama (PA).
"Saya akan tempuh jalur hukum karena saya masih sah dan belum cerai (dengan Lilik, Red)," kata Jarwono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/10).
Menurutnya, hal ini dilakukan karena jika akan melaksanakan nikah maka harus ada hasil putusan Pengadilan Agama terkait perceraian nikah sirinya, baru bisa nikah lagi di KUA dengan orang lain.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Bagor Mashuri, justru mengatakan pernikahan sirih Jarwono dan Lilik lah yang dianggapnya tidak sah. Sebab, pernikahan Jarwono dan Lilik tak tercatat di KUA.
"Wajar jika Lilik dan Jazuli melaksanakan pernikahan yang tercatat di KUA. Saya anggap pernikahan sirihnya Lilik dengan Jarwono tidak sah, makanya saya selaku penghulu berani menikahkan Lilik dengan Jazuli," kata Mashuri.
Ia juga mengutip UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, bahwa pada pasal satu berbunyi perkawinan dianggap sah bila dilakukan seauai hukum Agama dan Hukum Adat. Sedangkan di pasal dua, pernikahan itu harus dicatatkan di KUA atau negara.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
"Saya berpedoman bahwa pernikahan yang tercatat di KUA, ya itu yang sah," terangnya.
Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk Taufik saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengaku akan mempelajari dulu hal tersebut.
"Benar saya menerima laporan Jarwono, tapi saya belum bisa mengambil kesimpulan. Ya mungkin besok (23/10)," kata Taufik. (bam/ian)
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News