Ditinggal Nikah Istri Siri, Warga Kartoharjo Minta Keadilan ke PA Nganjuk

Ditinggal Nikah Istri Siri, Warga Kartoharjo Minta Keadilan ke PA Nganjuk Kepala KUA Kecamatan Bagor Mashuri saat dimintai keterangan. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jarwono, warga Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten ini harus menelan pil pahit.

Ia merasa dirugikan sekaligus sakit hati setelah istri sirinya Lilik Imayati, warga Dusun Manyungrejo, Desa Bagor Kulon melakukan pernikahan lagi dengan orang lain bernama Jazuli melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bagor, Kabupaten .

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

Menganggap pernikahan sirinya dengan Lilik masih sah dan belum pernah cerai, Jarwono berencana akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan agama (PA).

"Saya akan tempuh jalur hukum karena saya masih sah dan belum cerai (dengan Lilik, Red)," kata Jarwono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/10).

Menurutnya, hal ini dilakukan karena jika akan melaksanakan nikah maka harus ada hasil putusan Pengadilan Agama terkait perceraian nikah sirinya, baru bisa nikah lagi di KUA dengan orang lain.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Bagor Mashuri, justru mengatakan pernikahan sirih Jarwono dan Lilik lah yang dianggapnya tidak sah. Sebab, pernikahan Jarwono dan Lilik tak tercatat di KUA.

"Wajar jika Lilik dan Jazuli melaksanakan pernikahan yang tercatat di KUA. Saya anggap pernikahan sirihnya Lilik dengan Jarwono tidak sah, makanya saya selaku penghulu berani menikahkan Lilik dengan Jazuli," kata Mashuri.

Ia juga mengutip UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, bahwa pada pasal satu berbunyi perkawinan dianggap sah bila dilakukan seauai hukum Agama dan Hukum Adat. Sedangkan di pasal dua, pernikahan itu harus dicatatkan di KUA atau negara.

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

"Saya berpedoman bahwa pernikahan yang tercatat di KUA, ya itu yang sah," terangnya.

Sementara Kepala Kabupaten Taufik saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengaku akan mempelajari dulu hal tersebut.

"Benar saya menerima laporan Jarwono, tapi saya belum bisa mengambil kesimpulan. Ya mungkin besok (23/10)," kata Taufik. (bam/ian)

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO