Kubu Petahana Anggap Penundaan Penetapan Hasil Pilkades Watukarung Berlebihan

Kubu Petahana Anggap Penundaan Penetapan Hasil Pilkades Watukarung Berlebihan Anung Dwiristanto, suami dari calon kades Watukarung Wiwid Pheni Dwiantari saat menyampaikan unek-uneknya. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan panitia pelaksana pilkades yang menunda penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa Watukarung membuat berang kubu calon nomor urut 2 yang juga petahana.

Anung Dwiristanto, suami dari Wiwid Pheni Dwiantari yang merupakan calon Kades Watukarung nomor urut 2 menilai penundaan tersebut berlebihan. Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi di gedung Karya Dharma, Kamis (11/10).

Baca Juga: Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang

"Panitia pelaksana pilkades lebih dikuasai aspek ketakutan, sehingga harus melakukan penundaan penetapan hasil pilkades. Itu dikarenakan adanya tekanan-tenanan yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor satu," tudingnya. 

"Jangan karena intervensi pengerahan massa, akhirnya berujung tekanan pada pejabat. Ini mengindikasikan kalau panitia atau pejabat takut dengan ancaman," tandas Anung yang juga anggota DPRD Kabupaten Pacitan ini.

Menurut Anung, proses dan tahapan pilkades Watukarung sudah berjalan sebagaimana tata aturan yang ada. Bahkan saat proses penghitungan suara, semua saksi-saksi baik dari kubu nomor satu dan dua tidak ada yang berkeberatan atas hasil pilkades.

Baca Juga: Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak

"Termasuk berita acara juga sudah mereka tandatangani tanpa ada protes ataupun keberatan yang disampaikan. Seharusnya hasil pilkades ini sudah sangat legitimate dan sah untuk ditetapkan," pungkasnya.

Sementara Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten, Putatmo Sukandar menegaskan, bahwa penundaan penetapan hasil pilkades Watukarung itu didasarkan adanya laporan keberatan yang disampaikan calon nomor urut 1.

"Mekanisme ini diajangi (diwadahi) aturan. Sebab ada (calon lain) yang tidak terima dan menyampaikan ketidakpuasan ke bupati melalui panitia pelaksana," tegas Putatmo yang juga menjabat sebagai Kabag Administrasi Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan ini.

Baca Juga: Pelaku Kejahatan Berulang Tak Bisa Nyalon Kepala Desa

Pejabat yang akrab disapa dengan Ipud ini mengatakan, laporan keberatan itu sudah diterima bupati. Dan bupati, kata dia, memerintahkan untuk meneliti dan mencermati atas sengketa hasil pilkades yang telah dilayangkan salah satu calon.

"Panitia tetap menjaga independensinya. Kami bekerja sesuai aturan yang ada. Keputusan tetap ada di bupati," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO