BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus surat panggilan pemeriksaan palsu berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar berbuntut panjang. Beberapa kali Bupati Blitar Rijanto memberikan klarifikasi terhadap masalah ini.
Terakhir, Pemerintah Kabupaten Blitar resmi melaporkan dugaan tindak pidana menyiarkan atau memberitakan kebohongan melalui media sosial Facebook, ke Polres Blitar. Pelaporan ini dilakukan menyusul viralnya unggahan akun Facebook tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan pelaporan ini dilakukan oleh Kabag Hukum Polres Blitar Agus Sunanto dengan nomor laporan B/315/X/2018/SPK/Jatim/Res Blitar tanggal 16 Oktober 2018. Dengan terlapor pemilik akun Facebook berinisial TR yang pertama kali mengunggah isu surat panggilan pemeriksaan oleh KPK terhadap Bupati Blitar Rijanto.
"Yang dilaporkan pemilik atau yang bertanggung jawab terhadap akun Facebool berinisial TR. Dengan pelaporan ini, Polres Blitar secara resmi segera memulai proses penyelidikan hingga proses penyidikan terkait perkara dugaan pemberitaan berkonten tidak benar," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (17/10/2018).
Menurut dia, saat ini Polres Blitar tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang sifatnya umum. Seperti mengidentifikasi konten atau isi media sosial terlapor. Selain itu, polisi juga melakukan wawancara terhadap beberapa orang yang diduga mengetahui penerimaan surat yang berisi panggilan pemeriksaan dari KPK yang diduga palsu. Serta orang-orang yang meng-upload tanggapan terhadap isi atau konten media sosial terlapor.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
"Untuk pemeriksaan kita masih membuat rencana penyelidikan. Namun untuk wawancara sudah kami lakukan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polres Blitar menerapkan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Jika terbukti, terlapor terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sementara terkait dengan pembuat surat palsu, pihaknya belum bisa banyak berkomentar karena tindaklanjutnya harus ada penjelasan resmi dari KPK. Polres Blitar sendiri saat ini sudah berkoordinasi dengan KPK terkait surat palsu tersebut.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
"Kami masih berkoordinasi dengan KPK. Kita masih harus menerima penjelasan resmi dari KPK," akui Anissullah. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News