Kajari Sampang Mengaku akan Disogok Rp 500 Juta agar Hentikan Kasus Lisdes

Kajari Sampang Mengaku akan Disogok Rp 500 Juta agar Hentikan Kasus Lisdes Kajari Sampang Dr. Setyo Utomo, S.H saat acara Coffe Morning.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan korupsi proyek listrik masuk desa (Lisdes) tahun anggaran 2007-2008 yang dilaporkan LSM Sampang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang, mendapat atensi khusus dari Kepala Kejari (Kajari) Sampang Dr. Setyo Utomo, SH.

Setyo Utomo mengungkapkan, saat ini dirinya tengah dilobi beberapa pihak untuk menyetop kasus ini agar tidak jalan. Bahkan ada upaya suap sebesar Rp. 500 juta kepada dirinya, dari salah satu pejabat yang terindikasi akan jadi tersangka itu.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Benar mas, beberapa waktu lalu ada pejabat yang melobi saya bahkan sampai minta tolong Bupati Sampang, agar kasus ini diredam," ungkapnya saat acara Coffe Morning di halaman Kejari Sampang bersama wartawan dan LSM, Kamis (18/10).

Dia menerangkan, upaya suap itu ditolak oleh dirinya. Bahkan ada beberapa orang suruhan oknum tersebut berusaha untuk menemuinya, termasuk pejabat kepala daerah.

Sayangnya, Kajari Sampang itu enggan membeberkan siapa nama pejabat kepala dinas yang hendak memberikan suap Rp 500 juta tersebut.

Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan

Proyek listrik desa tahun 2007 dan 2008 saat itu ditangani oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) yang kini diganti menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Tahun 2007 Kepala Badannya adalah Drs. Slamet Terbang dan tahun 2008 dijabat oleh H. Malik Amrullah, SH.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo saat diminta menjelaskan di hadapan insan pers dan LSM, mengungkapkan, program listrik desa yang dianggarkan dengan nilai Rp 12 miliar itu ditenderkan kepada CV Karya Putra.

Baca Juga: Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang

Tahun 2007 untuk realisasi dialokasikan untuk 14 Desa dan 2008 di 7 Desa. Kasus itu dilaporkan masyarakat Sampang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Februari 2018.

“Masih ada sisa 10 hari kerja ke depan ini, kalau nanti itu secara formil dan syarat materil terpenuhi, akan kita tindaklanjuti dan dinaikkan ke tahap penyidikan,” terang Kadi Pidsus Edi Sutomo. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO