SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka musisi Ahmad Dhani oleh Polda Jatim langsung disikapi serius oleh Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga Jawa Timur. Dalam waktu dekat, BPP Prabowo-Sandi Jatim akan membahas soal bantuan hukum atas Ahmad Dhani yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Renville Antonio, Wakil Ketua BPP Prabowo-Sandi Jatim bidang Advokasi, mengaku segera mempelajari persoalan yang menimpa Ahmad Dhani. Karena bagaimanapun, pentolan grup band Dewa 19 itu adalah bagian dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Sehingga perlu diberikan atensi khusus.
Baca Juga: Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
“Jujur kami baru tahu soal penetapan tersangka Ahmad Dhani, kita segera bersikap dalam waktu dekat ini,” kata Renville Antonio, Kamis (18/10).
Dirinya bersama seluruh anggota tim advokasi BPP Prabowo-Sandi akan merapatkan dan mempelajari penetapan tersangka itu. Selanjutnya, akan konsultasi dengan BPP Prabowo-Sandi Jatim yang diketuai Soepriyatno.
“Kita segera merapatkan dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim untuk mengambil sikap membantu advokasi,” terang politikus yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini.
Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
Ia memastikan, dalam waktu satu-dua hari ini segera merapatkan barisan bersama seluruh anggota. “Keputusannya apa, nanti kita akan umumkan ke publik, tunggu rapat internal kami dulu,” imbuhnya serius.
Dijelaskannya, dalam internal Badan Pemenangan Provinsi Prabowo Sandi Jatim, terdapat 24 advokat yang tergabung. Seluruh personel advokasi itu adalah para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan. “Tugas kami memang untuk mengurus persoalan-persoalan yang menyangkut hukum di Tim Prabowo-Sandi,” pungkas Renville.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (18/10), penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kini menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser (Bantuan Ansor Serbaguna).
Baca Juga: Ahmad Dhani Optimis Raup Banyak Suara Milenial di Sidoarjo
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, dan saksi-saksi lain.
“Terhitung hari ini, Kamis 18 Oktober 2018, kami tetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan, namun Ahmad Dhani tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang,” terang Frans Barung. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News