PACITAN, BANGSAONLINE.Com - Bawaslu Pacitan ogah dituding kurang memberikan sosialisasi soal ketentuan pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pileg maupun Pilpres 2019.
Divisi Pencegahan, Hubungan Antarlembaga, dan Masyarakat Bawaslu Pacitan, Sulami menegaskan bahwa peserta pemilu sangat paham terkait dinamika regulasi, khususnya mengenai pembuatan dan pemasangan APK, berikut dengan desain yang diperbolehkan.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
"Banyak pengurus partai di level pusat, utamanya divisi hukum, yang sudah memahami adanya perubahan aturan soal pembuatan maupun pemasang APK. Tentu hal tersebut akan disosialisasikan sampai ke level bawah," ujarnya, Selasa (23/10).
Sebagai penyelenggara pemilu, Sulami mengatakan Bawaslu sudah sangat masif memberikan informasi serta sosialisasi kesemua peserta pemilu. "Mungkin perlu dikoreksi kalau penyelenggara pemilu dinilai kurang memberikan sosialisasi soal ketentuan pembuatan dan pemasangan APK," tandasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News