Tersangka saat dimintai keterangan petugas.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) pengeroyokan yang sempat kabur sembilan bulan, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Krian. Tersangka adalah Eko Prasetyo Widodo (36), warga Desa Tropodo, Krian. Ia diborgol Polisi saat pulang kampung ke rumahnya, Rabu (16/10).
Kapolsek Krian Kompol Saibani melalui Kanit Reskrim Polsek Krian lpda Lutfyanto menuturkan, aksi pengroyokan dilakukan tersangka pada Sabtu (27/1/2018) lalu. Saat itu, Akbar (23), warga asal Mojokerto sedang menunggu di pinggir jalan untuk menjemput pacarnya.
BACA JUGA:
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
"Kejadiannya pukul 01.30 WIB, di Taman Hiburan Krian, Jalan Raya Tropodo," cetus Lutfyanto, Selasa (30/10).
Tiba-tiba, tersangka yang berboncengan bersama temannya datang menghampiri korban. Ditempat itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.
"Pengakuannya untuk tambahan beli miras," sambung Lutfi.
Namun korban yang saat itu seorang diri tidak mau menuruti permintaan tersangka. Kesal permintaannya tak dituruti, tersangka malah memukul muka korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




