Pendiri KMP Duga Pilkades Serentak di Pacitan Cacat Hukum

Pendiri KMP Duga Pilkades Serentak di Pacitan Cacat Hukum Moh Saptono Nugroho, Pendiri KMP.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kemelut Pilkades Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan dinilai cacat hukum dalam proses pelaksanaannya oleh Moh Saptono Nugroho, Dewan Pendiri Komunitas Masyarakat Pacitan (KMP). Bahkan, ia menduga pelaksanaan Pilkades di 32 desa lainnya terancam juga begitu.

Menurut mantan legislator masa bakti 1999-2004 ini, ada ketidaksinkronkan aturan antara Perda dengan Perbup, khususnya yang mengatur masalah hari pelaksanaan.

Baca Juga: Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang

"Dari tiga Perbup tidak ada yang mengatur soal hari pelaksanaan Pilkades serentak. Sehingga kami menduga, pelaksana pilkades serentak di Pacitan cacat hukum. Bukan hanya Desa Watukarung yang saat ini tengah bersengketa, namun desa lainnya bisa terancam deadlock," ujarnya, Rabu (31/10).

Saptono lantas memetikkan Perda 9/2016 tentang Pilkades, khususnya pasal 4 ayat 2 yang menegaskan jadwal meliputi hari, tanggal, dan tahun pelaksanaan tahapan pilkades diatur dengan Perbup. Sementara pada Perbup 20/2017 tentang Pilkades yang diperbaharui dengan Perbup 45 dan 50/2018, kesemuanya tidak memuat hari pelaksanaan Pilkades.

"Sehingga kami kuat menduga adanya ketidak selarasan antara Perda dengan Perbup. Begitu pun dengan tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa Pilkades antara Perda dengan Perbup saling bertentangan, terutama mengenai keabsahan suara," bebernya.

Baca Juga: Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak

Lebih lanjut mantan aktivis HMI ini mengungkapkan, di dalam Perda diatur mengenai suara sah. Sedangkan di dalam Perbup diatur terkait suara tidak sah. "Ini mestinya tidak terjadi," kritik Saptono.

Selain itu, juga masalah sengketa Pilkades di Watukarung yang diduga ada ketidak-konsistenan dalam menentukan surat suara sah atau tidak sah serta adanya dugaan penyalah gunaaan kewenangan.

"Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan perhitungan ulang atau pemilu ulang. Hal itu sebagaimana diatur di dalam pasal Pasal 54 ayat 1 huruf e dan pasal 63-65, Perda 9/2016," tegas dia.

Baca Juga: Pelaku Kejahatan Berulang Tak Bisa Nyalon Kepala Desa

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Pilkades Serentak Kabupaten Pacitan, Sakundoko, membantah tudingan ketidak sinkronan aturan dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Pacitan. Menurut dia, Perbup yang telah ditetapkan banyak memuat penyempurnaan aturan yang belum termuat di dalam Perda.

"Jadi saling melengkapi. Kalau di Perda belum diatur, di Perbup akan dilengkapi. Namun semua itu (Perbup) tetap akan menginduk ke Perda," terang dia.

Soal sengketa Pilkades Watukarung, dia menyatakan sudah menyampaikan telaah ke bupati. Tak hanya itu, Tim 11 juga sudah meminta saran serta masukan dari Forkompinda agar penyelesaian sengketa berjalan kondusif sebagaimana aturan yang ada. (yun/ns)

Baca Juga: Ratusan Desa di Pacitan Bakal Gelar Pilkades Serentak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO