JAKARTA(BangsaOnline)Kemenag menggugat pemilik hotel di
Makkah karena melanggar kontrak. Pihak Kemenag yakin akan memenangkan gugatan
tersebut.
Pemilik hotel yang sudah diberi kode E09 dikawasan Raudhah yang digugat Kemenag
menyewakan hotel yang sudah dikontrak oleh pemerintah Indonesia selama musim
haji kepada negara lain, yaitu Turki. Padahal biaya akomodasi pemondokan sudah
dibayar 50 persen.
Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah,
Endang Jumali, menuturkan persoalan ini tak lama lagi akan diproses Mahkamah
Syari'ah Kota Makkah.
"Permasalahan ini sudah ditangani Kementerian Haji Saudi Arabia. Dalam
waktu dekat berlanjut pada proses peradilan di Mahkamah Syari'ah Kota Makkah.
Perkaranya sudah terdaftar," kata Endang kepada wartawan di Makkah, Kamis
(18/9/2014).
Karena pelanggarannya sangat kentara, Kemenag yakin bakal memenangkan gugatan.
"Berperkara di Arab ini lebih mengedepankan aspek kekeluargaan. Dan
lawyer kita sudah dikontak dari tahun sebelumnya untuk mengurus yang
berperkara. Saya optimis bisa selesai dari aspek keuangan," katanya.
Pihak Kemenag menyampaikan empat tuntutan yaitu pengembalian seluruh dana
panjar (50 persen dari nilai kontrak) juga pemberlakuan denda 5 persen dari
nilai kontrak.
"Uang kontrak perumahan dibayar dalam tiga tahap 50 persen di awal, 40
persen saat jamaah datang, dan 10 persen menjelang jamaah pulang. Pembayaran 50
persen ini yang kita minta dikembalikan secara penuh," ungkapnya.
Selain itu, pihak TUH akan meminta pembatalan kontrak secara keseluruhan juga
blacklist selama dua tahun. Untuk sementara PPIH Daker Makkah melakukan
rekonfigurasi atau penataan kembali lokasi pemondokan di sekitar kawasan
tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News