SIDOARJO, BANGSAONLINE.Com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Suhermanto (36), warga Jalan Flamboyan, Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan. Pasalnya, dia melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menyaru sebagai pegawai pemkot dan polisi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan dari tiga laporan korbannya. "Usai mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kami amankan saat di jalan kawasan Gedangan," cetusnya Selasa (6/11).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Harris menguraikan, pelaku yang beristri dua dan dikaruniai 4 anak tersebut awalnya menawarkan pekerjaan kepada korbannya. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku membuat perjanjian. Korban disuruh membayar Rp 4 juta kemudian baru dibuatkan surat perjanjian.
"Di Sidoarjo sudah 3 kali. Modusnya, dia mengaku sebagai pegawai Pemkot Surabaya dan mengaku dapat memperkerjakan sebagai tukang parkir di Juanda. Sedangkan saat mengaku sebagai polisi, pelaku mengaku dapat memperkerjakan di PT Gudang Garam," jlentrehnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan tiga surat perjanjian, pakaian polisi, sepatu kedinasan, uang tunai dan sebuah handphone. "Dari 3 laporan itu, pelaku mendapatkan hasil 10 juta. Pengakuannya, uang tersebut digunakan keperluan keluarga dan sisanya dibelikan handphone," terangnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Akibat perbuatannya, seorang mantan sopir truk ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara. "Tidak hanya pasal 378, pasal 372 tentang penggelapan juga kita kenakan," pungkasnya. (cat/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News