NGANJUK (bangsaonline) - Proyek plengsengan yang dikerjakan kelompok HIPPA (Himpunan petani pemakai air) Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk bernilai Rp 50 juta dinilai menyalahi gambar dan RAB.
Proyek yang beada di barat Desa Mojoduwur, seharusnya dikerjakan dengan volume panjang 200 meter dengan tinggi 60 cm, dan tebal 40 cm. Selain itu, harusmemiliki ketinggian pondasi 30 cm.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Namun, fakatnya hanya memiliki tinggi 50 cm dengantebal 25 cm. Selain itu, bangunan plengsengan tersebut tidak menggunakan pondasi, sehingga terkesan ditempelkan pada tanah di belakangnya.
Supri (45 tahun) pekerja yang juga warga desa setempat,saat dikonfirmasi mengatakan, proyek dikerjakan oleh Moh Ghufron Jogotirto yang juga Ketua HIPPA Desa Mojoduwur.
”Kami hanya mengerjakan sesuai perintah Jogotirto, apabila ada kesalahan dalam pekerjaan ini, bias menanyakan langsung kepada Jogotirto” ungkapnya.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
“Gambarnya sekarang dibawa Jogotirto, yang kami ketahui tingginya 60 cm, dan ketebalannya 40 cm” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini di wilayah kecamatan Ngetos ada dua kelompok HIPPA yang mendapatkan program plengsengan saluran air. Selain Desa Mojoduwur, salah satu desa lainnya adalah Desa Suru.
Terpisah Moh Ghufron Ketua HIPPA Desa Mojoduwur yang juga Jogotirto desa setempat belum berhasil dikonfirmasi atas kesalahan pembangunan saluran tersebut. Menurut keterangan istrinya, Moh Ghufron masih membagi air untuk petani di sawah.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News