MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah sekian lama berjalan, DPRD Kota Mojokerto menghapus kegiatan rapat Paripurna Istimewa (Paris). Agenda kegiatan ini tidak lagi muncul dalam agenda kerja DPRD Kota Mojokerto mendatang.
“Istilah Paris kini dihapus. Selanjutnya, dalam tatib baru, rapat paripurna hanya ada dua. Yakni rapat paripurna untuk pengambilan keputusan dan rapat paripurna untuk pengumuman,” jelas Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy, Kamis (8/11).
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
Menurut dia, istilah Paris identik dengan rapat untuk momen nasional dan lokal, seperti Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kota Mojokerto. Dan kini mengacu dalam tatib baru Dewan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
PP Nomor 12 Tahun 2018 yang diundangkan 16 April 2018 tersebut mengganti dan mencabut PP Nomor 16 Tahun 2010 yang menjadi acuan penyusunan tatib DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014. Sedangkan tatib baru yang kelar dirombak pekan lalu saat ini tengah dikonsultasikan ke Pemprov Jawa Timur.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, sambung Effendi, juga mengatur soal penunjukan Plt Pimpinan Dewan jika salah seorang pimpinan dewan sedang menjalani masa tahanan lebih dari 30 hari.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Pimpinan partai politik asal Pimpinan Dewan yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang sama sebagai Plt Pimpinan Dewan. Ketentuan itu juga berlaku jika yang tersandung masalah seluruh pimpinan Dewan.
“Jadi untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan, Dewan tidak lagi menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” imbuhnya.
Selain itu, dalam tatib baru, pembahasan APBD tidak lagi melibatkan seluruh anggota Dewan, namun kewenangan itu sekarang ada di tangan badan anggaran (banggar) Dewan. “Pembahasan R-APBD maupun P-APBD sekarang dilakukan banggar dan tim anggaran (timran) eksekutif saja,” imbuhnya.
Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
Sedangkan anggota banggar, katanya lebih lanjut, diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi.
Di keanggotaan salah satu alat kelengkapan Dewan ini, Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan banggar dan merangkap anggota banggar.
Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novanto mengatakan, tatib baru Dewan yang mengatur kekuatan anggota banggar hanya separuh dari jumlah keseluruhan anggota Dewan berpotensi munculnya kendala tatkala hasil pembahasan antara banggar dengan timran digelar dalam rapat gabungan Komisi.
Baca Juga: Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
"Aturan dalam rapat gabungan komisi, jumlah yang hadir dinyatakan kuorum jika dihadiri paling sedikit tiga per empat dari jumlah keseluruhan anggota gabungan komisi. Dan dengan jumlah keseluruhan anggota dari tiga komisi yang ada, yakni 22 orang, maka agar kuorum harus dihadiri paling sedikit 17 orang. Lalu anggota Dewan yang bukan anggota banggar dalam rapat gabungan komisi itu sebagai apa? Apa hanya menjadi pendengar saja. Padahal esensi rapat itu ya berpendapat," cetus Politisi Partai Demokrat tersebut. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News