Identik dengan Rapat Momen Nasional, Dewan Kota Mojokerto Hapus Istilah Paris

Identik dengan Rapat Momen Nasional, Dewan Kota Mojokerto Hapus Istilah Paris Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy.

“Jadi untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan, Dewan tidak lagi menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” imbuhnya.

Selain itu, dalam tatib baru, pembahasan APBD tidak lagi melibatkan seluruh anggota Dewan, namun kewenangan itu sekarang ada di tangan badan anggaran (banggar) Dewan. “Pembahasan R-APBD maupun P-APBD sekarang dilakukan banggar dan tim anggaran (timran) eksekutif saja,” imbuhnya.

Sedangkan anggota banggar, katanya lebih lanjut, diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi.

Di keanggotaan salah satu alat kelengkapan Dewan ini, Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan banggar dan merangkap anggota banggar.

Di sisi lain, Ketua Bapemperda , Deny Novanto mengatakan, tatib baru Dewan yang mengatur kekuatan anggota banggar hanya separuh dari jumlah keseluruhan anggota Dewan berpotensi munculnya kendala tatkala hasil pembahasan antara banggar dengan timran digelar dalam rapat gabungan Komisi.

"Aturan dalam rapat gabungan komisi, jumlah yang hadir dinyatakan kuorum jika dihadiri paling sedikit tiga per empat dari jumlah keseluruhan anggota gabungan komisi. Dan dengan jumlah keseluruhan anggota dari tiga komisi yang ada, yakni 22 orang, maka agar kuorum harus dihadiri paling sedikit 17 orang. Lalu anggota Dewan yang bukan anggota banggar dalam rapat gabungan komisi itu sebagai apa? Apa hanya menjadi pendengar saja. Padahal esensi rapat itu ya berpendapat," cetus Politisi Partai Demokrat tersebut. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO