LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten mulai menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pemilu 2019 di Kantor KPU Lamongan, Kamis (8/11).
Penyerahan yang dihadiri para peserta pemilu tersebut juga telah disepakati untuk segera memasangnya di titik dan lokasi yang telah ditentukan dengan durasi waktu 10 hari harus sudah terpasang.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Divisi Humas dan Parmas Fathur Rohman kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu, baik itu tim kampanye capres cawapres dan tim pelaksana kampanye parpol dan LO dari DPD, bahwa APK diserahkan hari ini.
"Untuk baliho dan spanduk dalam waktu 1 minggu ke depan harus sudah terpasang sesuai dengan titik-titik yang sudah ditentukan oleh KPU," katanya.
Dijelaskan Fatkhur, selain ada APK yang difasilitasi KPU, mereka juga bisa mencetak APK tambahan dengan jumlah maksimal 5 baliho dan 10 spanduk berbasis desa dan kelurahan se-Kabupaten Lamongan. Syaratnya, APK tambahan itu tidak melanggar baik dari segi aturan pemasangan, yakni tidak dipaku dipohon, tidak melintang, dan tidak dipasang di pelayanan masyarakat dan tempat ibadah.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
"Jika itu dilanggar, maka seperti yang ditegaskan Bawaslu akan ditindak tegas dengan tindakan gerakan bersih hari Jumat. Kalau tidak diindahkan maka akan segera ditindak sesuai PKPU nomer 23 tahun 2018. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang dianggap melanggar," jelasnya.
APK yang difasilitasi KPU ini antara lain pertama untuk Tim Kampanye Capres dan Cawapres Baliho sebanyak 10 buah dan spanduk sebanyak 16 buah dikali Paslon.
Untuk partai politik adalah baliho sebanyak 10 buah dan spanduk sebanyak 16 buah (dikali 16 parpol). Untuk Dewan Perwakilan Daerah yaitu spanduk sebanyak 10 buah dikali 28 calon anggota DPD.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Sementara untuk APK tambahan yang dibuat oleh Tim Kampanye Capres dan Cawapres Baliho paling banyak sebanyak 5 buah dan spanduk paling banyak 10 buah. Untuk parpol, baliho paling banyak 5 buah dan spanduk paling banyak 10 buah, Dewan Perwakilan Daerah baliho paling banyak 5 buah dan spanduk paling banyak 10 buah, dan billboard atau videotron paling banyak 2 buah di tingkat kabupaten.
Semuanya bakal dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan sepanjang tidak melanggar ketentuan uu dan pkpu serta perbup 10 th 2013. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News