MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan gratifikasi atas pembelian pengganti tanah kas desa (TKD) oleh kepala Desa (Kades) Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, karena terdampak oleh proyek tol, saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Muhammad Safir mengatakan, tim Kejari Magetan masih mengumpukan bahan bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk menindaklanjuti kasus yang sudah dilaporkan di Kejari Magetan pada bulan Oktober ini.
Baca Juga: Sejumlah Kasus Korupsi di Magetan Masih Gelap
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan Pulbaket. Kita turunkan tim ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti data dan juga dokumen yang kita butuhkan,” kata Muhammad Safir, Kamis (8/11).
Dikatakannya, Kejari Magetan menargetkan bulan November ini sudah ada hasil dari pengumpulan bukti-bukti dan keterangan. Langkah ini untuk menentukan kebenaran dari laporan, apakah benar ada dugaan tindakan korupsi, perdata atau malah tindak pidana.
Sebagai informasi, pada beberapa hari yang lalu tiga orang aktivis dari lembaga tertentu membeberkan adanya dugaan gratifikasi pembelian pengganti TKD di Desa Sukowidi seluas 30.807 m2 (3,8 hektare) yang terkena dampak pembangunan tol.
Baca Juga: Kasus Korupsi KIR Magetan, Mantan Sekda Bayar Denda Rp 200 Juta
Menurut datanya, pengganti TKD itu dibeli dari tanah kades sendiri. Tiga aktivis tersebut melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Magetan untuk menanyakan apakah kasus dugaan tersebut sudah dilaporkan di Kejari Magetan. Ternyata sudah dilaporkan oleh seseorang sejak bulan Oktober lalu. (ton/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News