Implementasikan KHA, Dinsos P3A Tuban Adakan Pelatihan SDM KLA

Implementasikan KHA, Dinsos P3A Tuban Adakan Pelatihan SDM KLA Para peserta pelatihan mendengarkan paparan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinsos P3A Kabupaten Tuban menggelar pelatihan dalam rangka mengimplementasikan Konvensi Hak anak (KHA) sekaligus fasilitasi Kabupaten Layak Anak (KLA) terhadap ormas dan lembaga. Kegiatan ini bertempat di lantai tiga ruang sekretaris daerah, Senin (12/11).

Pelatihan dan yang digelar selama tiga hari hingga Rabu (14/11) mendatang ini menghadirkan narasumber anggota tim fasilitator pelaksana sistem perlindungan anak dari Kementerian PPPA. Sedangkan pesertanya adalah mereka perwakilan lembaga, organisasi, serta pendamping Pararegal yang merupakan kepanjangan tangan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A).

Baca Juga: Duta Fest Jatim 2024, Bupati Lindra: Tularkan Semangat Gotong-royong pada Masyarakat

"Pelatihan dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan pelatihan sebelumnya. KHA dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta implementasi substansi KHA dengan hasil telah lahir KLA di daerah," ungkap Kabid P3A Tuban, Anfujatin, S.Kep., Ns., MAP ujarnya kepada awak media, Senin (12/11).

"Merupakan salah satu strategi pemenuhan hak hak-anak di Indonesia dengan dikembangkan progam KLA di Kabupaten/daerah. Dan, indikator utamanya adalah ketersediaan sumber daya manusia terlatih KHA yang diharapkan mampu menerapkan hak-hak anak tersebut ke dalam kebijakan, progam, dan kegiatan di daerah," paparnya.

Sementara itu, anggota tim fasilitator pelaksana sistem perlindungan anak, Kementerian PPPA, Nanang Abdul Chanan menjelaskan jika nantinya akan ada tindak lanjut dari implementasi KHA yang sudah diratifikasikan setiap negara.

Baca Juga: Program Jatim Puspa Mulai Disosialisasikan di Tuban

“Sebab itu, lewat lembaga pusat, daerah, Kabupaten, atau daerah memunculkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal itu adalah tindak lanjut untuk pemenuhan perlindungan dan hak-hak anak yang didasarkan pada konvensi hak-hak anak (Convention on the Right of The Children) hasil kesepakatan seluruh dunia,” terangnya. (ahm/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO