TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pernikahan memang merupakan momen yang sangat membahagiakan bagi setiap manusia. Begitu juga dengan yang dialami Suntoro bersama sang kekasih, Sipuk. Keduanya adalah warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Meski harus menjalani pernikahan di Mapolres Tuban, tangis kebahagiaan tetap warnai prosesi akad kedua mempelai. Pernikahan itu dilakukan di Mapolres Tuban lantaran Suntoro, sang mempelai pria saat ini masih menjalani penahanan karena kasus hukum yang menjerat dirinya. Akad nikah berjalan hikmat sesuai ketentuan agama islam di dalam Masjid Polres Tuban, Selasa (13/11).
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Usai prosesi pernikahan, keduanya pun harus kembali dipisahkan, karena sang mempelai pria harus menjalani hukuman di Polres Tuban. Saat-saat bahagiapun hanya mereka rasakan sekejap. Meski berat, sang istri harus kembali pulang bersama rombongan keluarga pengiring.
Meski begitu, dirinya tetap merasa senang dan bersyukur karena dapat melangsungkan pernikahan dengan sang pujaan hati. "Alhamdulillah, senang bisa melaksanakan Ijab Qobul meskipun harus kembali menjalani hukuman," ucap Suntoro dengan terisak.
Air mata Suntoro pecah saat melepas kepergian sang belahan jiwa bersama rombongan meninggalkan dirinya yang baru saja berikrar mengucap janji suci sehidup semati di hadapan penghulu.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Sorot mata bapak 45 tahun itu tak mampu menyembunyikan gejolak batin yang sedang melanda hatinya. Sesekali air mata menetes dari kedua kelopak matanya, sembari menoleh ke hadapan sang istri yang bertolak melangkah pulang. Sedangkan Ia harus diseret petugas Kepolisian menuju ruangan seluas tak lebih dari empat meter persegi.
"Mesti berat, semua ini akan saya lakukan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, pernikahan tersebut merupakan bentuk dispensasi kepada pelaku. Apalagi bulan ini adalah agenda hari jadi Tuban ke-725, sehingga pihak Pemkab dan Polres mengambil jalan tengah dengan menikahkan keduanya di masjid Polres.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Usai menikah, pelaku langsung dikembalikan ke sel tahanan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujar Iwan.
Sekadar informasi, Suntoro beserta anaknya MA (16) melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri yakni Mujiono. Awalnya korban membunyikan musik dengan suara keras.
Karena tak terima korban memukul anak pelaku, terjadi perkelahian antara keduanya. Entah apa yang ada di pikirannya sehingga pelaku ikut menyerang korban dengan senjata tajam dan membuat korban mengalami luka-luka. Korban tak terima dan melapor ke petugas kepolisian, hingga akhirnya bapak dan anak itu pun saat ini menjalani hukuman di Polres Tuban. (gun/ian)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News