DKP Gresik Tak Jalankan Perintah PN Bayar Ongkos Perahu Rp 574 Juta

DKP Gresik Tak Jalankan Perintah PN Bayar Ongkos Perahu Rp 574 Juta Kepala DKP Gresik, Choirul Anam.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik tak menjalankan perintah Pengadilan Negeri (PN) setempat atas putusan pembayaran ongkos pengiriman perahu nelayan ke pulau Bawean pada tahun 2017. Ongkos yang harus dibayar kepada PT Bunga Berkembang, selaku rekanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebesar Rp 574 juta.

Sejatinya, pada Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) tahun 2018, DPRD telah mengalokasikan dana Rp 574 juta. Namun, hingga sekarang belum berani menyentuh uang rakyat itu.

Baca Juga: Gerilya di Komunitas Nelayan, RGS Indonesia Gresik Siap Menangkan Prabowo-Gibran

"Kami belum bayar ongkos pengiriman perahu kapada PT. Bunga Berkembang," ujar Kepala DKP Gresik, Choirul Anam, saat dikonfirmasi kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (17/11).

Menurut Anam, putusan PN memerintahkan pembayaran adalah bentuk nota kesepahaman. "Jadi bukan bentuk putusan gugatan dari pihak bersangkutan," papar mantan Kepala Kantor Kesbangpol ini.

Ditegaskan Anam, DKP tak mau langsung menjalankan perintah PN Gresik karena dasar putusannya adalah surat perjanjian kerja (SPK). "Sementara kami pedomannya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Makanya kami memerlukan banyak pertimbangan untuk menjalankan perintah PN itu," jelasnya.

Baca Juga: Tenggelam saat Cari Ikan di BGS, Nelayan dari Lamongan Ditemukan Tewas

Anam mengaku telah mengirim surat kepada Bupati, Sekda, dan Bagian Hukum terkait putusan PN tersebut. Salain itu, dirinya juga telah kooordinasi dengan Inspektorat. "Hasilnya, DKP diminta tak membayar karena putusan PN tersebut dinilai batal demi hukum karena hanya berpedoman SPK," katanya. "DKP diminta tak terburu-buru membayar sebagai bentuk kehati-hatian agar tak ada temuan BPK," sambungnya.

"DKP juga telah meminta fatwa Badan Pemeriksa Kuangan (BPK). Hasilnya, DKP diminta mempertimbangkan beberapa aspek dalam pembayaran ongkos pengiriman perahu nelayan ke Pulau Bawean tersebut," paparnya.

Anam menyatakan, pembayaran ongkos pengiriman perahu bermula pada tahun 2017, saat DKP Gresik mendapatkan bantuan sebanyak 92 perahu dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) RI. Untuk pengirimannya, dibebankan kepada pemerintah penerima (Pemkab Gresik). KKP lantas menunjuk PT. Bunga Berkembang untuk pengiriman dengan biaya pengiriman Rp 574 juta. (hud/ns)

Baca Juga: Warga Karangrejo Gresik Hilang di Bengawan Solo, Ditemukan Tawas Mengapung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO