GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Taufiqul Umam, mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Gresik di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A, Kebomas, Selasa (20/9/2022).
Langkah ini dilakukan Taufiqul Umam karena dirinya mendapat aduan dari nelayan dan pembudi daya kepiting di Kecamatan Ujungpangkah terkait larangan ekspor kepiting.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Ia ditemui oleh Kabid Perikanan Tangkap Samsul Arifin dan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan Anna Sri Asih.
Kepada dua kabid DKP tersebut, Taufiq menjelaskan bahwa saat ini nelayan dan pengepul kepiting mengalami kesulitan ekspor seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 17 Tahun 2021.
Permen tersebut menyebut bahwa kepiting yang sedang bertelur dan berukuran kurang dari 12 cm tidak boleh ditangkap untuk konsumsi maupun kegiatan ekspor.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Kemarin sudah ada 30 pengepul kepiting yang mengadu ke saya. Mereka tidak bisa menjual ke luar negeri. Akibatnya, harga kepiting anjlok hingga 50 persen. Dari harga Rp200 ribu kini hanya Rp100 ribu per kilo," ungkap politikus asal Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah ini.
Selain harga jual yang murah, nelayan dan pembudi daya kepiting juga dihadapkan dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Nelayan saat ini kondisinya sudah sulit. Ini malah semakin susah. Jangankan untuk ekspor, untuk menjual di pasar lokal saja sering didatangi aparat," terangnya.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Menanggapi hal itu, Anna Sri Asih Agrijanti menyatakan pada dasarnya Permen KP No. 17 Tahun 2021 bertujuan untuk menjaga agar kepiting tidak punah.
"Tentu pemerintah ingin agar anak cucu kita juga dapat menikmati kepiting," katanya.
Namun begitu, Anna mengakui bahwa implementasi permen itu juga menemui kendala di lapangan. Ia lantas mencontohkan soal ukuran kepiting yang boleh dijual, yakni harus 12 cm. Jika di Papua atau Kalimantan mungkin mudah didapat, namun di wilayah Pulau Jawa sangat sulit.
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
"Tapi, ini memang wilayah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami hanya bisa mengusulkan dalam rapat atau forum resmi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Moh. Nadlelah membenarkan adanya larangan ekspor kepiting.
Namun menurutnya, pasal 8 ayat 5 pada permen tersebut masih bisa disiasati dengan surat keterangan dari dinas kelautan dan perikanan.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Jadi, monggo (silakan) bapak-bapak pembudi daya atau pengekspor kepiting disiasati mawon dengan surat dari dinas. Bahwa kepiting yang bertelur maupun di atas 12 lebarnya itu dikasih surat bahwa kepiting ini benar-benar dari hasil budi daya kelompok A atau semacamnya," kata Nadlelah. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News