PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan memastikan bakal membuka kran kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa gedung perkantoran untuk menunjang kegiatan Bawaslu. Hal tersebut seiring peningkatan status kelembagaan dari adhoc menjadi lembaga tetap permanen.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pacitan, Heru Sukresno.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Saat ini, Bawaslu masih berkantor di bekas perumahan dinas Ketua DPRD Pacitan. "Oleh sebab itu, Pak Bupati memandang agar Bawaslu difasilitasi untuk bisa menempati gedung perkantoran yang representatif guna menunjang kinerjanya," ujar Heru, Senin (19/11).
Terkait imbauan kepala daerah tersebut, Heru bersama Bidang Aset telah mengusulkan satu gedung milik Pemkab Pacitan yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kinerja Bawaslu. Yaitu gedung perkantoran yang beralamat di barat perempatan Alhijah Kelurahan Ploso, Pacitan.
"Saat ini gedung tersebut masih dipergunakan untuk rutinitas Dinas Pangan. Sebab gedung milik Dinas Pangan masih dalam proses renovasi. Kita menunggu sampai renovasinya selesai, baru bisa dimanfaatkan untuk perkantoran Bawaslu," jelas Heru.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Heru mengungkapkan, tidak semua gedung yang pernah dipakai untuk kesekretariatan KONI itu bisa dimanfaatkan untuk aktivitas perkantoran Bawaslu.
"Namun hanya sebagian ruang, yaitu gedung induk yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Bawaslu. Sementara yang bangunan paviliun kemungkinan juga akan dipergunakan oleh lembaga lainnya," tukasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News