LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua pria berinisial ER dan MSA diduga pelaku perusakan Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran diringkus petugas Polres Lamongan. Menurut informasi dari pihak kepolisian, ER yang tercatat sebagai warga Sidoarjo tersebut merupakan pecatan polisi karena terlibat kasus beberapa waktu lalu di Sidoarjo.
Kini dia mengontrak rumah di Lingkungan Geneng Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Sedangkan MSA adalah warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
“Informasinya, ER merupakan mantan anggota polisi yang terlibat dalam suatu kasus dan sudah menjalani hukuman di Lapas,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (20/11) siang.
Dijelaskan Feby, dalam kasus dugaan penyerangan Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran, ER langsung dilakukan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan. “Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap modus dan motifnya. ER dan MSA dilakukan pemeriksaan di Satrekrim,” tegasnya.
Menurut Feby, dugaan pelemparan Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran tersebut terjadi saat Pos dijaga Bripka Andreas Dwi Anggoro yang kemudian dilakukan pengejaran mengarah ke barat ke arah Tuban.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
“Pada saat pengejaran, pelaku yang berboncengan melakukan penyerangan dengan menggunakan ketapel kelereng sehingga mengenai mata kanan Bripka Andreas Dwi Anggoro. Akhirnya saat di Dusun Bongris, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Bripka Andreas Dwi Anggoro menabrakkan sepeda motor miliknya ke sepeda motor yang dinaiki ER dan MSA,” papar Feby pada sejumlah awak wartawan.
Sehingga, jelas Feby, sepeda motor yang dikendarai i ER dan MSA terjatuh. Kemudian mereka berhasil diamankan di Polsek Brondong dan selanjutnya dibawa Ke Polres Lamongan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Sedangkan Bripka Andreas Dwi Anggoro dilarikan ke rumah sakit karena mata kanannya mengalami luka akibat serangan ketapel kelereng yang dilakukan pelaku. Dan saat ini Bripka Andreas terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani penanganan medis.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
“Selain mengamankan tersangka, barang bukti yang kita amankan di antaranya berupa sebuah Ketapel, tujuh buah kelereng, dan sepeda motor,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News