MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam desa di Kabupaten Mojokerto resmi ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Mulai Desa Gayaman Kec. Mojoanyar, Desa Tanjungan Kec. Kemlagi, Desa Gunungsari Kec. Dawarblandong, Desa Randugenengan Kec. Dlanggu, Desa Claket Kec. Pacet, dan Desa Kebontunggul Kec. Gondang,
Penetapan itu dilakukan saat acara Peresmian dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Penghargaan tersebut diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Rabu (21/11) pagi di Balai Kota Malang.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Enam desa tersebut ditetapkan dengan kriteria antara lain kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 mencapai 100%, tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan memiliki angka kriminalitas relatif rendah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, dalam acara ini menegaskan jika kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat merupakan wujud dari sebuah Negara hukum sejati. Kesadaran ini dikatakannya juga berhubungan erat dengan kemajuan suatu Negara.
“Wujud negara hukum terlihat dari kepatuhan dan kesadaran hukum warga negaranya. Saya selalu mengatakan, tingkat keasadaran hukum masyarakat berkolerasi positif terhadap kemajuan sebuah bangsa. Makin tinggi kesadarannya (hukum), makin maju negara tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Kalau semua warganya berlomba-lomba taat hukum, lanjutnya, tidak membuat hoaks, negara Indonesia akan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr (negeri yang aman, damai, dan makmur).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Susy Susilawati, dalam acara ini melaporkan beberapa hal penting terkait bagaimana penghargaan Desa Sadar Hukum bisa diberikan.
Penilaian menggunakan parameter yang meliputi 4 dimensi yakni aspek informasi hukum, dimensi implementasi hukum, akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Susy menjelaskan, di Jawa Timur baru ada 72 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang sudah diresmikan. Namun jumlah ini masih sedikit dibanding jumlah keseluruhan desa yang ada yakni sekitar 8.675 desa dari 38 kab/kota.
"Kami kerja keras untuk meningkatkan jumlah ini, sehingga berdasar penilaian yang dilakukan, diusulkan 74 desa serta 38 kelurahan dari 29 kab/kota yang memenuhi kriteria dan disetujui,” jelasnya.
Susy juga menyebutkan secara rinci nama-nama daerah yang mendapat penghargaan. Antara lain Kab. Trenggalek sebanyak 28 desa dan 1 kelurahan, Kota Malang 25 kelurahan, Kab. Mojokerto 6 desa, Kab. Tulungagung 4 desa dan 1 kelurahan, Kab. Lamongan 4 desa, dan Kab. Situbondo 4 desa.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Kemudian Kab. Sampang 4 desa, Kab. Tuban 3 desa, Kota Kediri 3 kelurahan, Kab. Blitar 3 kelurahan, Kab. Jombang 3 desa, Kab. Magetan 2 desa dan 1 kelurahan, Kota Surabaya 2 kelurahan, Kab. Lumajang 2 desa, Kab. Pasuruan 2 desa, dan Kab. Bondowoso 2 desa.
Serta 1 desa untuk masing-masing daerah yakni Kab. Kediri, Probolinggo, Bojonegoro, Pamekasan, Madiun, Pacitan Ponorogo, Kota Batu, Bangkalan, Sidoarjo, dan Gresik, dengan total keseluruhan sebanyak 112. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News