Inilah 3 Hasil Bahtsul Masail yang Digelar di Ponpes Al Hasanyyah Tuban

Inilah 3 Hasil Bahtsul Masail yang Digelar di Ponpes Al Hasanyyah Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kajian Ilmiah khas pondok pesantren atau dikenal dengan sebutan (BM) yang diselenggarakan Ma'had Aly di Ponpes Al Hasanyyah Sendang, Senori, Tuban mengangkat tiga persolan probematika krusial nasional.

yang diselenggarakan selama dua hari, yakni 21 hingga 22 November 2018 tersebut diikuti oleh 26 lembaga tinggi pesantren (Ma'had Aly) dan ponpes di Jawa Timur, Madura, dan Jawa Tengah. 

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Dalam itu, yang bertindak sebagai Muharrir (Perumus) ialah K. Aminoto Sa'dullah dan KH Abdullah Hasyim asal Tuban, Jawa Timur. Sedangkan, sebagai Mushohih (pengesah), KH Faruq Zain dan Rais PWNU Jateng KH A'wani asal Rembang.

Mudir atau Ketua Ma'had Aly Ponpes Alhasnyyah, KH Abdullah Hasyim mengatakan, kegiatan (BM) ini merupakan rangkaian kegiatan Haflah Maulidiyah, Harlah Pondok Pesantren Darut Tauhid Al Hasaniyyah ke-XXXI dan Haul Abuya KH. M. Nashiruddin Qodir ke-I. 

Meski pembahasan cukup alot dan terjadi tarik ulur tentang ashabul nuzul persoalan, namun dalam forum itu menyajikan 3 pembahasan Nasional persoalan krusial. Seperti hukum insiden pembakaran bendera oleh oknum ormas saat Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di Jawa Barat, pro kontra vaksin Maeles Rubella (MR) oleh Kemenkes RI, dan problematika perminyakan terkait tambang minyak tradisional oleh warga di Aceh.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Sementara itu, kepada BANGSAONLINE.com, tim perumus K. Aminoto Sa'dullah menjelaskan, tindakan oknum anggota ormas yang membakar bendera pada peringatan hari santri nasional di Jawa barat diputuskan hasil tindakan tersebut: 1) tidak dibenarkan. Pasalnya, pembakaran atau perbuatan tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya. 

Sedangkan, perspektif ke-2) penggunaan vaksinasi MR pada balita tidak sah (tidak boleh) berdasarkan penggunaan suatu najis atau haram dijadikan penangkal pencegahan suatu penyakit. Terkecuali hal itu dibolehkan, jika masuk ke dalam keadaan terdesak tidak ada obat lain sebagai pencegahan kematian. 

Sementara, permasalahan ke-3) Problematika pengelolaan tambang minyak tradisional oleh warga seperti terjadi di Aceh, disimpulkan warga tidak diperkenankan mengelola atau memanfaatkanya. Alasanya, tidak ada perizinan, terkecuali pemanfaatan atas penambangan tersebut di izinkan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

"Namun begitu, atas hasil 3 putusan persolaan kajian nasional pada malam ini merupakan rumusan intern ponpes dan lembaga pendidikan tinggi pesantren," ungkapnya.

Diketahui, dalam acara itu delegasi dari Jawa Tengah. Di antaranya, Ponpes (PP) Miftahul Umum dan Darul Falah, Kudus, selanjutnya, perwakilan Ponpes di Jawa Timur antara lain, PP As Sunniyyah, Jember. Adapun perwakilan peserta lain, dari Ma'had Aly di antaranya, Fadlul Jamil, Iqna'u Thalibin, Rembang dan Darul Falah, Kudus. Kemudian, dari Jawa Timur Hasyim Asy'ari, Jombang, Nurul Jadid, Probolinggo. (ahm/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO