PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Meski ditengarai menabrak aturan, proyek pemasangan traffic light (TL) Kota Pasuruan senilai Rp 7,5 miliar jalan terus. Bahkan hingga kini pekerjaanya sudah mencapai 50 persen.
Walapun beberapa LSM Pasuruan, seperti Kompak, akan melaporkan ke polisi, BLP (Badan Layanan Pengadaan) Kota Pasuruan tetap menjalankan proyek itu.
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Nyoman Suwasti Kepala BLP nampaknya kebal hukum. Dia tak gentar meski Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi) akan melapor ke Bareskrim Polda Jatim dan LKPP.
Lucky Danardono, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pasuruan pada BANGSAONLINE.com mengatakan, dia sudah dua kali meminta bertemu dengan Kepala BLP namun tidak pernah bisa.
"Saya sudah dua kali minta waktu ketemu kabag BLP tidak ketemu, dinas luar. Tapi, dia (Nyoman Suwasti Kepala BLP) bilang CV KAP pernah mengerjakan proyek sejenis di Gorontalo Rp 2,5 miliar," kata Lucky.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
Lucky menambahkan, meski ada LSM yang akan melaporkan proyek pemasangan TL ke Bareskrim dan LKPP, pengerjaan proyek tetap jalan dan saat ini sudah mencapai sekira 50 persen.
Kadishub berharap pelaksanaan proyek berjalan lancar dan tidak ada masalah. "Apalagi saat ini sejak Wali Kota kena OTT, kondisi Pemkot situasinya mengerikan. Hampir semua dinas dan rekanan dipanggil KPK," urai Lucky.
Diberitakan sebelumnya, persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek di Pemkot Pasuruan kembali mencuat. Indikasinya penyimpangan dan ketidaksesuaian kualifikasi rekanan dalam mengerjakan proyek traffic light (TL) senilai Rp 7,4 miliar. Pemenang tender harusnya memiliki sertifikasi badan usaha (SBU) dengan klasifikasi M1 atau M2 (proyek menengah). Namun CV KAP sebagai pemenang tender diketahui hanya memiliki klasifikasi SBU K1 (proyek kecil).
Baca Juga: LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
Terpisah, Lujeng Sudarto, Koordinator Kompak mengatakan, proyek tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan primer. Karena itu Badan Layanan Pengadaan seharusnya menggugurkan dan melakukan retender.
Menurutnya, pemaksaan pemenang CV KAP yang tidak sesuai ketentuan hukum ini patut diduga telah terjadi tindakan persekongkolan pada proses pelelangan. Ini melengkapi tindakan menyimpang aparat BLP Kota Pasuruan yang saat ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi terhadap Wali Kota Pasuruan.
"Kami akan melaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas dugaan pelanggaran BLP. Kami juga melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memprioritaskan audit proyek yang nyata-nyata melanggar aturan," tandas Lujeng.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Siap Hadapi Pengganggu Proses Lelang Proyek
Kepala BLP Kota Pasuruan, Nyoman Swasti belum berhasil dikonfirmasi karena hingga kini masih kerap menjalani pemeriksaan di KPK. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News