SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pencurian mobil taksi online Grab di Porong Sidoarjo. Pelakunya adalah Karnoto alias Mones (34) warga Kelurahan Gempol Sampurno, Porong Sidoarjo yang merupakan residivis.
Pelaku mengaku anggota Polisi dengan menunjukkan borgol kepada korban. Modus pelaku memesan mobil taksi online, kemudian meminta kepada korban (driver) agar dijemput di alun-alun Sidoarjo dengan tujuan RS Pusdik Sabhara Porong Sidoarjo. Setelah order diterima, kemudian korban mengantar menuju ke RS Pusdik Sabhara Porong.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Selama perjalanan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan cara meletakkan borgol di atas dashboard, dengan alasan untuk mengambil sample darah," kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo di Mapolresta, Kamis (29/11/2018).
Harris mengatakan, sampai di rumah sakit tersangka hanya putar-putar saja, kemudian mengajak makan di kantin rumah sakit. Pada saat itu tersangka meminjam kunci mobil dengan alasan untuk mengambil borgol yang tertinggal di dalam dashboard mobil.
"Pada saat itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza warna putih Nopol N 1801 XX tahun 2018 yang juga di dalamnya ada handphone merek Xiomi dan merek Nokia," tambah Harris.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Harris menjelaskan, barang berharga milik korban telah dijual oleh pelaku. Untuk HP Xiomi seharga Rp 450.000, sedangkan HP Nokia Rp 100.000. Sementara mobil Toyota Avanza warna putih dengan harga Rp 20 juta. Pelaku merupakan residivis dua kali masuk penjara.
"Uang hasil penipuan dibuat foya-foya oleh pelaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," jelas Harris. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News