PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Pacitan, Damhudi, belum bisa memberikan keterangan rinci soal orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dinyatakan mempunyai hak pilih dalam Pileg maupun Pilpres 2019. Nahkoda lembaga penyelenggara pemilu itu masih menunggu kepastian aturan dari KPU RI terkait ikhwal tersebut.
"Kita masih menunggu ketentuan aturan lebih lanjut soal ODGJ namun tetap diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilihnya saat Pileg maupun Pilpres 2019 mendatang," ujar Damhudi, Sabtu (1/12).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Menurut Komisioner KPU yang juga berencana maju sebagai bakal calon Bupati Pacitan 2020 tersebut, pemahamannya kategori disabilitas mental dimaksud bukan dalam artian orang gila yang mungkin jamak terlihat berkeliaran di jalanan.
"Disabilitas mental itu kemungkinan seperti anak didik yang menjalani pendidikan di sekolah luar biasa (SLB). Mereka jelas berbeda dengan orang gila yang mungkin biasa kita jumpai di jalanan, di pasar atau tempat kerumunan massa lainnya. Kalau orang gila seperti itu, menurut kami jelas tidak mungkin bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Atau lebih simpelnya, lanjut Damhudi, KPU akan mendasarkan pada rekomendasi ahli, dalam hal ini dokter jiwa. "Mungkin dasar kita nanti ya surat keterangan atau rekomendasi dari dokter jiwa. Namun sekali lagi, KPU daerah masih menunggu petunjuk aturan lebih lanjut dari KPU RI," tandasnya.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Samal halnya KPU, Bawaslu Pacitan juga masih wait and see terkait ODGJ yang memiliki hak pilih. Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus membenarkan sebagaimana ketentuan aturannya, ODGJ tetap memiliki hak pilih.
Ia lantas menyebutkan ketentuan aturan dimaksud, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 11/2017 tentang Pendaftaran Pemilih. "Hanya saja terkait ketentuan teknisnya, kita masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI," ujarnya, Sabtu (1/12).
Berty juga lebih mendasarkan pada surat keterangan ahli, dalam hal ini seorang dokter jiwa untuk menentukan apakah ODGJ itu bisa memberikan hak suaranya ataukah tidak. "Sementara begitu yang bisa kami sampaikan. Sebab kami masih tetap menunggu ketentuan dari Bawaslu RI. Bagaimana ODGJ yang bisa memberikan hak suaranya serta bagaimana ODGJ yang tidak bisa memberikan hak suaranya," jelasnya. (yun/ns)
Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News