Peringati 16 HAKTP, Aktivis Perempuan Tuban Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PKS

Peringati 16 HAKTP, Aktivis Perempuan Tuban Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PKS Aksi yang diikuti puluhan aktivis perempuan yang ada di Bumi Wali tersebut dikemas dengan aksi seruan kampanye HAKTP dengan membubuhkan tanda tangan bagi para pengunjung car free day (CFD).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya kasus kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia membuat aktivis perempuan dan gender untuk mendorong pemerintah agar tidak abai terhadap pencegahan, penanganan, dan pemberian hak pada perempuan dan korban perempuan.

Untuk itu, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) bersama dengan jaringan seperjuangan yakni, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tuban, Forum Anak Ronggolawe Tuban (FART), PMII, HMI, GMNI dan Rumah Perempuan Mandiri mendesak kepada DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Mereka menggelar aksi di GOR Anoraga, Kabupaten Tuban, untuk menyampaikan aspirasinya, Minggu (2/12).

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Dalam aksi tersebut, mereka menyerukan 16 Hari Anti Kekerangan Terhadap Perempuan (15 HAKTP) dan membuat petisi dengan menggalang tanda tangan para pengunjung car free day (CFD). Petisi itu sebagai bentuk dukungan masyarakat Tuban dalam mendukung pemberantasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Koordinator Aksi, Suwarti mengatakan, adanya UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya mengatur kekerasan seksual dalam ruang lingkup khusus seperti rumah tangga, usia anak, konteks migrasi, dan pelanggaran HAM.

"Adanya UU yang ada saat ini belum mampu meng-cover kekerasan seksual, karena kasus kekerasan seksual itu banyak terjadi dalam ruang lingkup yang lebih luas. Untuk itu, kami mendesak pemerintah supaya segera dilakukanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Suwarti usai aksi damai peringatan HAKTP.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dikampanyekan oleh seluruh masyarakat internasional setiap tanggal 25 November-10 Desember. Rangkaian peringatan 16 HAKTP dimulai dari Hari Internasional Untuk Penghapusan Kekersan Terhadap Perempuan (25 November), Hari AIDS Sedunia (1 Desember), Hari Penghapusan Perbudakan Internasional (2 Desember), Hari Penyandang Disabilitas (3 Desember), Hari Internasional Sukarelawan (5 Desember), Hari Tidak Ada Toleransi Bagi kekerasan Terhadap Perempuan (6 Desember) dan Hari HAM (10 Desember).

Aksi yang dikenal dengan sebutan “16 Days of Activism Against Gender-Based Violence” merupakan bentuk upaya meneriakkan dan mengampanyekan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di alam semesta ini.

"Kekerasan seksual di Kabupaten Tuban sendiri tergolong cukup tinggi yakni sebanyak 256 kasus pada tahun 2017 hingga 2018, dengan rincian pencabulan 39 kasus, pemerkosaan 29 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) 45 kasus, kekerasan terhadap ibu (KTI) 67 kasus, dan kekerasan terhadap anak (KTA) 76," pungkasnya. (gun/ian)

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO