Narasumber tengah memaparkan materi tentang dampak negatif perkawinan anak.
"Orang tua harus paham bagaimana proses terjadinya kehamilan. Apa yang terjadi kalau usia remaja atau anak-anak sudah hamil? Apa yang terjadi jika dalam usia remaja telah melakukan hubungan seksual? Apa saja dampaknya? Kalau sudah hamil, kebanyakan putus sekolah, benar atau tidak?," tanya Herna kepada peserta yang mayoritas diikuti siswa-siswi setingkat SMA.
Kabid Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nandar mendukung upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak di bawah umur.
Namun demikian, apabila masih terjadi kasus perkawinan pada anak atau hamil saat usia sekolah, pihaknya telah melakukan upaya agar anak-anak yang putus sekolah akibat hamil tersebut masih dapat melanjutkan sekolah.
"Dalam beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, anak-anak yang putus sekolah akibat hamil mereka tetap diperbolehkan melanjutkan pendidikan melalui pendidikan di luar sekolah atau melalui pendidikan kesetaraan. Tetapi hal ini ke depan jangan sampai terjadi," harapnya.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HKTP) adalah kampanye global untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan, yang dimulai dari 25 November sampai 10 Desember.
Kampanye ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute dan didukung oleh Center for Women’s Global Leadership. Di Indonesia kampanye 16 HAKTP diinisiasi oleh Komnas Perempuan sejak 2003.
Sedangkan di Bojonegoro Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) saat ini sedang gencar melaksanakan kampanye tersebut. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




