Ngaku Pegawai Konsulat Amerika, Warga Sememi Tipu Korban Dengan Modus Lowongan Abal-abal

Ngaku Pegawai Konsulat Amerika, Warga Sememi Tipu Korban Dengan Modus Lowongan Abal-abal Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Joko Santoso (37), warga Sememi Jaya Utara, Surabaya, diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap korbannya dengan mengaku sebagai staf HRD United State Consulate General di Surabaya.

Wadireskrimsus AKBP Arman Asmara didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Harussani menjelaskan modus pelaku dalam melakukan penipuan. Yakni, pelaku membuat akun WhatsApp yang kemudian dipasang foto seseorang yang mengatasnamakan BN mengaku Staf HRD United States Consulate General. Selanjutnya pelaku mengirim pesan kepada calon korbannya

Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda

"Pelaku memberitahukan adanya lowongan pekerjaan di United States Consulate General di Surabaya dengan gaji 6.100.000 per bulan," kata AKBP Arman Asmara, Senin (10/12).

Untuk menyakinkan korbannya, tersangka Joko Santoso juga melakukan beberapa hal. "Tersangka mengirimkan kartu nama palsu dengan mengaku sebagai BN yang mencantumkan logo consulate. Setelah korban tertarik, tersangka lalu mengirimkan persyaratan yang harus dipenuhi," imbuhnya

Setelah para korbannya memenuhi persyaratan foto copy dan dokumen asli sertifikat welding dan pas foto, tersangka juga meminta korban untuk membayar biaya administrasi .

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

"Korban di minta untuk mentransfer biaya administrasi sebesar USD 188$ atau Rp 2 juta rupiah melalui rekening kios pulsa milik tersangka. Tersangka sudah bergabung di kios pulsa sejak tahun 2018," katanya.

"Dari hasil penipuan tersebut, tersangka berhasil mengelabuhi enam warga Surabaya Jawa Timur, dengan total kerugian senilai 12 juta rupiah," tambah Arman.

Korban akhirnya curiga karena tidak kunjung ada pemanggilan dari pihak kantor United States Consulate General di Surabaya pasca mentransfer uang tersebut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Rl No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP," ucap Arman. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO