Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Blitar

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Blitar Petugas membakar rokok tanpa cukai di gudang pemusnahan di Rupbasan Kelas II Blitar. fotoL AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Barang bukti berupa rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Rabu (12/12/2018). Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.

Pemusnahan ini juga sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan. Selanjutnya barang bukti yang disita dalam proses pengawasan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dapat dimusnahkan. 

Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Kepala KPPBC Blitar Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, setidaknya ada 368.242 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar siang itu. Sebelum dibakar, petugas menunjukkan ribuan batang rokok ilegal yang tidak bercukai.

Barang bukti rokok ilegal ini bernilai sekitar Rp 261 juta lebih. Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar selama tahun 2018.

Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar

"Ini adalah hasil penindakan selama tahun 2018. Namun yang kami musnahkan ini memang belum semuanya karena ada sebagian barang sitaan yang belum dimintakan izin pemusnahan. Selama 2018 ini, petugas Bea dan Cukai Blitar menyita sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal. Sementara sisanya masih disimpan di gudang karena belum diajukan izin pemusnahan," ungkap Arif Setijo Nugroho, Rabu (12/12/2018).

"Rokok ilegal yang dimusnahkan ini karena tidak memiliki pita cukai, berpita cukai palsu, pita cukai bekas , dan memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukanya," imbuhnya.

Dikatakannya, ratusan ribu batang rokok ilegal ini diperoleh dari hasil penindakan di empat daerah yang berada di bawah KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar. Di antaranya Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. "Hampir di setiap daerah yang berada di bawah kantor Bea Dan Cukai Blitar ditemukan rokok ilegal," paparnya.

Baca Juga: Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Menurut dia, pola peredaran rokok ilegal kini semakin mirip dengan pola peredaran narkotika. Hal ini diduga karena penindakan terhadap peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Sehingga banyak pengedar yang mengedarkan rokok dengan cara tertutup.

"Mereka (para pengedar) hanya melayani pemesan oleh anggota jaringan yang sudah dikenal. Selain yang sudah jadi anggota jaringan tidak akan dilayani. Polanya tertutup, bahkan jika kita memesan melalui nomer handphone yang tidak dikenali akan langsung ditolak. Hal inilah yang membuat penyelidikan menjadi agak sulit," jelas Arif.

Tak hanya itu, rokok yang diedarkan juga hanya dalam jumlah kecil. Bahkan transaksinya biasa dilakukan di pinggir jalan. Para pengedar ini tidak lagi menggunakan mobil box ataupun motor dengan tambahan pengangkut (obrok) untuk mengedarkan rokok ilegal. "Mereka hanya bawa tas ransel. Namun jumlah pengedarnya cukup banyak," pungkasnya. (ina/rev)

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Blitar Temukan Gudang Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Beji Tulungagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO