Petugas membakar rokok tanpa cukai di gudang pemusnahan di Rupbasan Kelas II Blitar. fotoL AKINA/ BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Barang bukti berupa rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Rabu (12/12/2018). Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.
Pemusnahan ini juga sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan. Selanjutnya barang bukti yang disita dalam proses pengawasan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dapat dimusnahkan.
BACA JUGA:
- Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Libatkan PKK dan Anggarkan Rp1,72 M dari DBHCHT
- Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta
- Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar
- Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Kepala KPPBC Blitar Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, setidaknya ada 368.242 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar siang itu. Sebelum dibakar, petugas menunjukkan ribuan batang rokok ilegal yang tidak bercukai.
Barang bukti rokok ilegal ini bernilai sekitar Rp 261 juta lebih. Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar selama tahun 2018.

"Ini adalah hasil penindakan selama tahun 2018. Namun yang kami musnahkan ini memang belum semuanya karena ada sebagian barang sitaan yang belum dimintakan izin pemusnahan. Selama 2018 ini, petugas Bea dan Cukai Blitar menyita sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal. Sementara sisanya masih disimpan di gudang karena belum diajukan izin pemusnahan," ungkap Arif Setijo Nugroho, Rabu (12/12/2018).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




