BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar memusnahkan sebanyak 102.228 batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (10/12/2020). Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan 810 gram tembakau iris dan 130 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Kepala Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penindakan selama bulan Juli sampai dengan Oktober 2020. Sementara total nilai barang adalah sebesar Rp 108.442.170,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 48.808.293,-.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan
"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan selama bulan Juli sampai dengan Oktober 2020," ujar Mujayin.
Sementara sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Blitar telah berhasil mengamankan hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 700.400.800,00 dan total kerugian negara sebesar Rp 377. 359.912,00.
"Hasil tersebut didapat dari kegiatan patroli darat dan operasi pasar yang dilaksanakan sebanyak 19 kali, mulai dari bulan Januari sampai hari ini," imbuhnya.
Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan
Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Blitar telah menghasilkan total 72 surat bukti penindakan. Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek dengan komitmen pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal.
"Harapannya ke depan kiranya kerja sama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News