BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Yonif 511, Kamis (24/6/2022).
Kepala KPPBC TMP C Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, total barang yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp1,6 miliar, dan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
"Ini adalah pemusnahan barang bukti dari operasi tahun lalu dan dalam operasi itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal," ujar Akhiyat.
Ia menjelaskan, jutaan batang rokok itu diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C Blitar di empat wilayah kerja. Di antaranya Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
"Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Jadi kasusnya semua sudah inkrah," terangnya.
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Oentarto Wibowo. Pada kesempatan itu, Oentoro mengatakan secara nasional kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.
"Kalau dilihat dari jumlahnya tidak besar, hanya Rp1,6 miliar. Tetapi dari yang sedikit itu jika dikumpulkan jadi banyak. Secara nasional bisa mencapai 6 sampai 7 triliun," terangnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Dia mengimbau kepada masyarakat dan penikmat rokok untuk membeli rokok dengan pita cukai.
"Jadi tidak akan ada produksi rokok ilegal kalau tidak ada pasar. Jadi saya imbau masyarakat yang merokok pilih rokok yang legal yang berpita cukai asli," pungkasnya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News