BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Yonif 511, Kamis (24/6/2022).
Kepala KPPBC TMP C Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, total barang yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp1,6 miliar, dan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
"Ini adalah pemusnahan barang bukti dari operasi tahun lalu dan dalam operasi itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal," ujar Akhiyat.
Ia menjelaskan, jutaan batang rokok itu diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C Blitar di empat wilayah kerja. Di antaranya Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
"Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Jadi kasusnya semua sudah inkrah," terangnya.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Oentarto Wibowo. Pada kesempatan itu, Oentoro mengatakan secara nasional kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.
"Kalau dilihat dari jumlahnya tidak besar, hanya Rp1,6 miliar. Tetapi dari yang sedikit itu jika dikumpulkan jadi banyak. Secara nasional bisa mencapai 6 sampai 7 triliun," terangnya.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Dia mengimbau kepada masyarakat dan penikmat rokok untuk membeli rokok dengan pita cukai.
"Jadi tidak akan ada produksi rokok ilegal kalau tidak ada pasar. Jadi saya imbau masyarakat yang merokok pilih rokok yang legal yang berpita cukai asli," pungkasnya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News