Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar

Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Pemusnahan 2 juta batang lebih rokok ilegal dilakukan di Lapangan Yonif 511, Kamis (24/6/2022).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Yonif 511, Kamis (24/6/2022).

Kepala Akhiyat Mujayin mengatakan, total barang yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp1,6 miliar, dan kerugian negara Rp1 miliar lebih.

"Ini adalah pemusnahan barang bukti dari operasi tahun lalu dan dalam operasi itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal," ujar Akhiyat.

Ia menjelaskan, jutaan batang rokok itu diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C Blitar di empat wilayah kerja. Di antaranya Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.

"Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Jadi kasusnya semua sudah inkrah," terangnya.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Oentarto Wibowo. Pada kesempatan itu, Oentoro mengatakan secara nasional kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.

"Kalau dilihat dari jumlahnya tidak besar, hanya Rp1,6 miliar. Tetapi dari yang sedikit itu jika dikumpulkan jadi banyak. Secara nasional bisa mencapai 6 sampai 7 triliun," terangnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat dan penikmat rokok untuk membeli rokok dengan pita cukai.

"Jadi tidak akan ada produksi rokok ilegal kalau tidak ada pasar. Jadi saya imbau masyarakat yang merokok pilih rokok yang legal yang berpita cukai asli," pungkasnya. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO