
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Yonif 511, Kamis (24/6/2022).
Kepala KPPBC TMP C Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, total barang yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp1,6 miliar, dan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Kediri Tangkap Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar
- Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
- Petugas Bea Cukai Blitar Temukan Gudang Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Beji Tulungagung
- Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan BB Kejahatan
"Ini adalah pemusnahan barang bukti dari operasi tahun lalu dan dalam operasi itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal," ujar Akhiyat.
Ia menjelaskan, jutaan batang rokok itu diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C Blitar di empat wilayah kerja. Di antaranya Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
"Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Jadi kasusnya semua sudah inkrah," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...