BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Bea Cukai Blitar menemukan sebuah gudang yang menyimpan rokok ilegal di Tulungagung, usai membuntuti seorang sales rokok. Gudang penyimpanan rokok ilegal itu tepatnya di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
Sales rokok itu diketahui membawa rokok ilegal tanpa pita cukai dari Malang, dan kemudian disimpan di sana. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
"Kita memantau sales dari Malang masuk Blitar. Kita ikuti, ternyata dia berhenti di Tulungagung di satu rumah. Di situ dia menyimpan rokok. Setelah itu baru didistribusikan ke toko-toko," ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Petugas Bea Cukai Blitar menemukan 20 bal rokok ilegal atau sekitar 40.000 batang saat berada di gudang. Alhasil, sales rokok diinterogasi dan diamankan di Kantor Bea Cukai Blitar.
"Kita interogasi, dia mengaku mendapatkan dari Malang dan dia mendapatkan dari orang lain. Jadi, dia tidak produksi sendiri. Ada berbagai merk yang diambil dari beberapa produsen," kata Thomas.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Kendati demikian, sales yang dimaksud tidak diproses hukum. Ia menuturkan, sales yang ditangkap bakal menjadi informan untuk meringkus pemasok kelas kakap.
"Kenapa tidak kita proses? karena kita mau jadikan dia informan agar kita bisa mendapatkan produsen yang lebih besar," pungkasnya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News