SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Estasia Vonika (22), wanita asal Desa Sambibulu RT 09 RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Ia dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, ibu muda tiga anak tersebut berhasil ditangkap di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Pelaku kami amankan saat berada di rumah orang tuanya," cetusnya, Rabu (12/12).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 87 pil dobel L yang sudah dipisah atau siap edar (sisa pembelian dari 200 butir). "Barang bukti berhasil kami temukan di dalam almari yang diletakkan di dalam dompet beserta uang sebesar Rp 136 ribu," terangnya.
Kepada petugas, tersangka Estasia Vonika mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Nurul Huda alias Glaco asal Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. "Tersangka ini langsung datang ke rumah tersangka Nurul Huda untuk mengambil barang," katanya.
Setelah tersangka berhasil membawa pulang pil dobel L sebanyak 200 butir tersebut, langsung dikemas dan dijual kepada teman-temannya seharga Rp 25 ribu per tik atau per bungkus berisi 10 butir. "Setelah mendapatkan barang itu, tersangka langsung membungkusnya dan dijual kepada teman-temannya seharga Rp 25 ribu," ucapnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Tidak ingin kehilangan target keduanya, petugas langsung melakukan pengembangan. Petugas bersama tersangka Estasia langsung menuju rumah Nurul Huda alias Glaco. Tersangka kedua tersebut juga berhasil ditangkap. "Keduanya dan barang bukti kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News