LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kasus Mastenk sang master hunting foto bugil asal Lumajang sudah menemui titik cerah. Pasalnya, kasus yang menyisir sedikitnya 40 model anak di bawah umur dengan modus mengelabui korban dengan jasa fotografi itu, dikabarkan sudah memasuki tahap dua. Pihak Satreskrim Polres Lumajang melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Lumajang.
Pesan daring yang diterima media ini dari Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyatakan, bahwa perkembangan kasus fotografi yang dilakukan oleh 3 tersangka dan mengandung unsur pornografi melalui media sosial ini telah masuk ketahap 2. "Dengan lengkapnya data berkas para tersangka (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Kepolisian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: Pria di Kutai Kartanegara Tega Perkosa, Bunuh, dan Buang Jasad Gadis 14 Tahun ke Dalam Sumur
Dikatakan, pelimpahan berkas tadi, Jum'at (14/12), karena banyaknya korban. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Satreskrim Polres Lumajang. "Saya berharap kejadian keji ini tidak terjadi kembali mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini, sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak di bawah umur," ujar Arsal.
Kapolres yang baru menjabat sebulan itu menjelaskan, bahwa pelaku yang berjumlah tiga orang itu akan dijerat 3 pasal berbeda, yakni melibatkan anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak.
Sementara itu, pemerhati anak sekaligus mantan Komisioner KPA, Erlinda M.Pd mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lumajang lantaran serius menangani kasus yang menghebohkan dunia maya itu.
Baca Juga: Tega Cabuli Keponakan hingga Tiga Kali, Paman di Kota Kediri Dilaporkan Warga Kaltim ke Polisi
"Saya mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh jajaran Polres Lumajang terkait kasus kejahatan online, yaitu pornografi melalui media sosial dan dugaan kekerasan seksual/pencabulan yang menimpa siswi SMK," kata Erlinda saat dikonfirmasi media ini melalui media daring.
Erlinda mengingatkan agar masyarakat, khususnya anak dan remaja saat ini banyak yang menjadi sasaran kelompok Predator yang bersembunyi di media sosial dan memberikan janji pekerjaan yang layak dan penghasilan.
"Penyalahgunaan teknologi dan panggunaan Internet yang sulit dikendalikan berpotensi anak-anak kita bisa menjadi korban kejahatan seksual. Baik itu pornografi, prostitusi, trafficking, bullying, dan kekerasan lainnya," terangnya.
Baca Juga: Kunjungi TKP di Mbah Ratu, Wali Kota Risma Langsung Pimpin Kerja Bakti
Selain itu, kata Erlinda, berkaca dalam kasus tersebut, peran orangtua, kontrol masyarakat dan kerja sama lembaga negara sangat dibutuhkan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi di dunia Maya/cyber crime.
"Memberikan pemahaman kepada anak agar mempunyai pengetahuan dan sikap berhati-hati apabila ada bujuk rayu yang menyesatkan serta pendidikan seksual pada setiap usia anak merupakan salah satu upaya pencegahan untuk me-minimize korban eksploitasi, kekerasan seksual dan pornografi," terangnya. Sembari itu, pihaknya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi menyasar anak di bawah umur.
Dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40 model yang pernah difoto. Kejadian tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018. Dengan lokasi berbeda. Korban rata-rata masih pelajar dengan kisaran umur 14 hingga 16 tahun. (ron/rev)
Baca Juga: Ditanya Reporter Kenapa Kirim Foto Telanjang ke Bocah? Dijawab dengan Pamer Payudara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News